Ubah Budaya Kerja, Kemendagri Gelar Kegiatan Internalisasi-Sosialisasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan Pembangunan Z

Sumber Gambar :

Jakarta – Kegiatan ini mengangkat tema “Internalisasi-Sosialisasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan Pembangunan Zona Integritas di Lingkungan Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Tahun 2022” usai ditetapkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 060-2795 Tahun 2022 tentang Tim Pelaksana Reformasi Birokrasi di Lingkungan Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Ditjen Polpum) Tahun 2022 di Millenium Hotel, Jakarta, Rabu (25/5/2022).

Bahtiar mengatakan bahwa Reformasi Birokrasi (RB) bertujuan untuk menciptakan birokrasi pemerintah yang profesional dengan karakter adaptif, berintegritas, dan berkinerja tinggi.

Ada pun sasaran Reformasi Birokrasi adalah terwujudnya pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme, ujar Bahtiar

Setelah diterbitkannya Kepmendagri tentang Tim Reformasi Birokrasi Kemendagri Tahun 2021 dan Penetapan Unit Kerja Pelaksanaan Zona Integritas di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri Tahun 2021, Ditjen Polpum telah menindak lanjuti dengan menetapkan dan membentuk Tim Reformasi Birokrasi di lingkungan Ditjen Polpum melalui Kepmendagri RI Nomor 060-2795 Tahun 2022 tentang Tim Pelaksana Reformasi Birokrasi di Lingkungan Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Tahun 2022-2024 per tanggal 11 April 2022.

“Dalam rangka mendukung percepatan dan peningkatan capaian penilaian atas pelaksanaan Reformasi Birokrasi Ditjen Polpum pada Tahun 2021 menetapkan 3 (tiga) Program Prioritas Unggulan di Tahun 2022 yaitu: Transformasi Teknologi Sistem Informasi, Peningkatan Kapasitas Aparatur dan Penataan Regulasi.” tegas Bahtiar.

“Saya berharap dan meminta kepada seluruh jajaran aparatur di lingkungan Ditjen Polpum bisa bekerja dengan cara yang baru, dengan pola fikir dan budaya kerja aparatur yang baru sesuai dengan visi misi Reformasi Birokrasi melalui pembangunan unit kerja pelayanan percontohan (role model) yang bebas dari korupsi (WBK) dan pelayanan yang prima (WBBM).” tutup Bahtiar.

Sumber : Kemendagri RI

 


Share this Post