Kepala Bidang Ketahanan Sosial dan Ekonomi


Kepala Bidang Ketahanan Sosial dan Ekonomi berdasarkan Pasal 627 mempunyai tugas pokok membantu Kepala Badan dalam melaksanakan pengendalian operasional dan pelaksanaan kebijakan di bidang ketahanan sosial dan ekonomi. Dalam melaksanakan tugas pokoknya Kepala Bidang Ketahanan Sosial dan Ekonomi, mempunyai fungsi sebagai berikut :

  • a. Penyiapan bahan rumusan kebijakan dan fasilitas, serta menghimpun dan menganalisa data dari informasi yang berkaitan dengan ketahanan sosial dan ekonomi;
  • b. Penyiapan bahan rumusan kebijakan dan fasilitas, serta menghimpun, menganalisa data dan informasi yang berkaitan dengan organisasi sosial kemasyarakatan;
  • c. Penyiapan bahan rumusan kebijakan dan fasilitas, serta menghimpun dan menganalisa data dan informasi yang berkaitan dengan ketahanan ekonomi;
  • d. Penyiapan evaluasi dan pelaporan serta pelaksanaan monitoring di Bidang Ketahanan Sosial dan Ekonomi;
  • e. Pelaksanaan tugas lain sesuai tugas dan fungsinya.

Dalam melaksanakan fungsinya Kepala Bidang Ketahanan Sosial dan Ekonomi, mempunyai rincian tugas sebagai berikut :

  • a. Menyusun rencana kerja Bidang;
  • b. Menyiapkan bahan kebijakan, memfasilitasi serta menghimpun dan menganalisis data dan informasi yang berkaitan dengan ketahanan sosial dan ekonomi;
  • c. Menyiapkan bahan kebijakan, memfasilitasi serta menghimpun dan menganalisis data dan informasi yang berkaitan dengan organisasi, kemasyarakatan, profesi, LSM serta lembaga kemasyarakatan lainnya;
  • d. Menyiapkan bahan kebijakan, fasilitasi serta menghimpun dan menganalisis data dan informasi yang berkaitan dengan ketahanan ekonomi;
  • e. Menyiapkan bahan program kerja/ Kegiatan bidang ketahanan sosial dan ekonomi;
  • f. Melaksanakan koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan simplifikasi dalam pelaksanaan tugas;
  • g. Menyusun laporan sesesuai tugas dan fungsinya.

Share this Post