Kepala Bidang Kewaspadaan Nasional
Berdasarkan Pasal 624 Kepala Bidang Kewaspadaan Nasional mempunyai tugas pokok membantu Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dalam melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan di bidang Kewaspadaan Nasional. Dalam melaksanakan tugas pokok Kepala Bidang Kewaspadaan Nasional mempunyai fungsi sebagai berikut :
- a. Penyiapan bahan rumusan kebijakan, fasilitasi dan inventarisasi dan pemantauan orang asing;
- b. Penyiapan bahan rumusan kebijakan dan fasilitasi pemberdayaan kelembagaan sosial, pencegahan dan penanganan konflik untuk peningkatan kewaspadaan nasional;
- c. Penyiapan bahan rumusan kebijakan, fasilitasi kajian masalah politik, strategis daerah;
- d. Penyiapan bahan rumusan kebijakan dan fasilitasi masalah sosial budaya dan ekonomi;
- e. Penyusunan evaluasi dan pelaporan serta monitoring di bidang Kewaspadaan Nasional.
Dalam melaksanakan fungsinya Kepala Bidang Kewaspadaan Nasional, mempunyai rincaian tugas sebagai berikut :
- a. Menyusun rencana kerja Bidang;
- b. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan, fasilitasi serta menghimpun data dan informasi yang berkaitan dengan penanganan konflik;
- c. Menyiapkan bahan perumusan dukungan teknis dalam penanganan dan antisipasi dini potensi konflik dan masalahmasalah strategis di daerah;
- d. Menyiapkan bahan perumusan kegiatan pengkajian, analisa data dan informasi mengenai potensi kerawanan konflik baik konflik politik, ekonomi, sosial budaya, suku, agama, ras, konflik vertikal, horisontal maupun diagonal;
- e. Menyiapkan bahan perumusan kerjasama Intelkam berdasarkan hasil kajian dengan unit kerja terkait dalam rangka meningkatkan pengamanan daerah;
- f. Menyiapkan bahan rumusan kegiatan pengkajian, analisa data dan informasi tentang masalah dan isu-isu strategis, penyimpangan prilaku sosial, serta memantau keberadaan orang asing dan lembaga asing (OLA);
- g. Menyiapkan bahan rumusan monitoring evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di Bidang Penanganan Konflik;
- h. Melaksanakan koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplikasi dalam pelaksanaan tugas;
- i. Menyusun laporan sesuai tugas dan fungsinya.