Kepala Bidang Bina Ideologi dan Wawasan Kebangsaan
Berdasarkan Pasal 621 Kepala Bidang Bina Ideologi dan Wawasan Kebangsaan mempunyai tugas pokok membantu Kepala Badan dalam pelaksanaan kebijakan bidang bina ideologi dan wawasan kebangsaan. Dalam melaksanakan tugas pokoknya Kepala Bidang Bina Ideologi dan Wawasan Kebangsaan, mempunyai fungsi sebagai berikut:
- a. Penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi bina ideologi dan wawasan kebangsaan;
- b. Penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi, pelaksanaan pembauran dan kewarganegaraan;
- c. Penyusunan evaluasi serta pelaksanaan monitoring dibidang Bina Idelogi dan Wawasan Kebangsaan;
Dalam melaksanakan fungsinya Kepala Bidang Bina Ideologi dan Wawasan Kebangsaan, mempunyai rincian tugas sebagai berikut:
- a. Menyusun rencana kerja bidang;
- b. Menyiapkan bahan kebijakan, memfasilitasi serta menghimpun dan menganalisis data dan informasi Wawasan Kebangsaan, Pembauran Bangsa, Pemantapan Ideologi dan Bela Negara;
- c. Menyiapkan bahan kebijakan dan fasilitasi, mediasi dan komunikasi pengembangan, sosialisasi dan pelatihan wawasan kebangsaan, pembauran bangsa, kewaspadaan nasional, pemantapan ideologi dan pelaksanaan bela negara.
- d. Menyiapkan bahan kebijakan dan fasilitasi, mediasi dan komunikasi pelaksanaan pembinaan kewarganegaraan;
- e. Menyiapkan bahan kebijakan dan fasilitasi, mediasi dan komunikasi pelaksanaan kerukunan antar etnis dan umat beragama;
- f. Menyiapkan bahan kebijakan dan fasilitasi, mediasi dan komunikasi pelaksanaan kewaspadaan nasional;
- g. Menyiapkan bahan program kerja/ kegiatan di bidang Bina Ideologi dan Wawasan Kebangsaan;
- h. Menyiapkan bahan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di Bidang Bina Ideologi dan Wawasan Kebangsaan;
- i. Menyiapkan bahan pengelolaan tertib administrasi Bidang Bina Ideologi dan Wawasan Kebangsaan;
- j. Melaksanakan koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplifikasi dalam pelaksanaan tugas;
- k. Menyusun laporan sesuai tugas dan fungsinya.