PPID BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK PROVINSI BANTEN
Salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan Negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang¬undangan. Hak atas Informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan. Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan Informasi Publik. Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5038); dan Peraturan Gubernur Nomor 23 tahun 2021 tentang Pedoman Pelayanan lnformasi dan Dokumentasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.
Keberadaan Undang - Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan :
1. Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi
2. Kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan cara sederhana
3. Pengecualian bersifat ketat dan terbatas
4. Kewajiban Badan Publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi
Sesuai Peraturan Menteri Kominfo Nomor 4 Tahun 2024, pasal 20 ayat (4) menyebutkan bahwa PPID Pelaksana dijabat oleh kepala biro pada sekretariat daerah provinsi, sekretaris pada badan/dinas, kepala bagian/pejabat pada sekretariat daerah kabupaten/kota, kepala bagian/pejabat yang membidangi informasi dan komunikasi di sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah atau pejabat yang menangani tata usaha pada unit pelaksana teknis daerah dan sekretaris camat.
Sedangkan pada ayat (5) PPID Pelaksana pada Dinas dijabat oleh kepala bidang atau pejabat yang ditunjuk menangani pengelolaan informasi dan komunikasi publik. Disisi lain, Peraturan Gubernur Banten Nomor 67 Tahun 2021 tentang perubahan atas pergub nomor 23 tahun 2021 tentang pedoman pelayanan informasi publik dan dokumentasi dilingkungan pemerintah daerah, serta disandingkan dengan SK Gubernur Banten tahun 2024 tentang PPID Pemprov Banten, menyebutkan bahwa PPID Pelaksana merupakan para pejabat eselon III yang membawahkan tata usaha/umum kepegawaian pada perangkat daerah Provinsi Banten.
Berdasarkan uraian tersebut, maka PPID Pelaksana Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Banten berada pada Sekretariat Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Banten. Adapun Struktur Organisasi Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi adalah sebagai berikut :
>> STRUKTUR PLID BADAN KESBANGPOL <<
VISI :
Visi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Provinsi Banten adalah Mewujudkan Pelayanan Informasi Publik Yang Prima Menuju Good Governance
MISI :
Misi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Provinsi Banten adalah sebagai berikut:
- - Meningkatkan keterbukaan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
- - Meningkatkan Aksebilitas masyarakat terhadap informasi publik.
- - Membangun dan Mengembangkan sistem pelayanan informasi publik.
- - Meningkatkan kualitas SDM pengelolaan dan pelayanan informasi publik.
- - Meningkatkan sinergitas dengan pemangku kepentingan dalam meningkatkan aksebilitas masyarakat terhadap informasi publik.
MOTTO PPID
- - Kebutuhan Informasi gerbang terciptanya badan publik yang bersih dan partisipasif;
- - Masyarakat berhak atas informasi yang benar dan mempergunakannya secara cerdas dan bertanggungjawab.