Kepala Bidang Fasilitasi Pembinaan Politik
Sesuai dengan Pasal 630 Kepala Bidang Fasilitasi Pembinaan Politik mempuntai tugas pokok membantu Kepala Badan dalam merencanakan operasional dan melaksanakan pengendalian dan fasilitasi pembinaan poliik untuk menciptakan stabilitas kehidupan politik. Dalam melaksanakan tugas pokoknya Kepala Bidang Fasilitasi Pembinaan Politik, mempunyai fungsi sebagai berikut :
- a. Penyiapan bahan rumusan kebijakan dan fasilitas, serta menghimpun dan menganalisa data dari informasi yang berkaitan dengan pembinaan politik;
- b. Penyiapan bahan rumusan kebijakan dan fasilitas, serta menghimpun, menganalisa data dan informasi yang berkaitan dengan organisasi politik dan penyelenggaraan Pemilu;
- c. Penyiapan bahan rumusan kebijakan dan fasilitas, tentang budaya politik dan pelaksanaan demokratisasi;
- d. Penyiapan evaluasi dan pelaporan serta pelaksanaan monitoring di Bidang Fasilitasi Pembinaan Politik.
Dalam melaksanakan fungsinya Kepala Bidang Fasilitasi Pembinaan Politik, mempunyai rincian tugas sebagai berikut :
- a. Menyusun rencana kerja Bidang;
- b. Menyiapkan bahan kebijakan, memfasilitasi serta menghimpun dan menganalisis data dan informasi yang berkaitan dengan hubungan antar lembaga legislatif/ eksekutif;
- c. Menyiapkan bahan kebijakan, memfasilitasi serta menghimpun dan menganalisis data dan informasi yang berkaitan dengan partai politik;
- d. Menyiapkan bahan kebijakan, fasilitasi serta menghimpun dan menganalisis data dan informasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu;
- e. Menyiapkan bahan kebijakan dan memfasilitasi mengenai budaya politik, pendidikan politik dan pelaksanaan demokratisasi;
- f. Menyiapkan bahan program kerja/ Kegiatan bidang fasilitasi pembinaan politik;
- g. Melaksanakan koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan simplifikasi dalam pelaksanaan tugas;
- h. Menyusun laporan sesuai tugas dan fungsinya.