Landasan Hukum
Landasan hukum penyusunan RENSTRA 2017-2022 Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Banten didasarkan kepada :
- a. Landasan Ideologi Pancasila.
- b. Landasan Konstitusional Undang-Undang Dasar 1945.
- c. Landasan Operasional, terdiri dari :
1. | Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2000, tentang Pembentukan Provinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4010); |
2. | Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003, tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); |
3. | Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2004, tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 164, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); |
4. | Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004, tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); |
5. | Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2007, tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700); |
6. | Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140); |
7. | Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang - Undang Nomor 9 Tahun 2015, tentang Perubahan Kedua atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); |
8. | Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2006, tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia; |
9. | Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2013, tentang Organisasi Kemasyarakatan; |
10. | Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2017, tentang Organisasi Kemasyarkatan; |
11. | Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2011, tentang Pemantauan Tenaga Kerja Asing; |
12. | Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2008, tentang Partai Politik; |
13. | Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2011, tentang Penyelenggara Pemilihan Umum; |
14. | Undang - Undang Nomor 8 Tahun 2012, tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum DPR, DPD dan DPRD; |
15. | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); |
16. | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008, tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817); |
17. | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012, tentang Hibah Daerah; |
18. | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2015, tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial; |
19. | Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015, tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019; |
20. | Keputusan Presiden Nomor 153 Tahun 1967, tentang Penetapan Tanggal 1 Oktober sebagai Peringatan Hari Kesaktian Pancasila; |
21. | Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 2006, tentang Hari Bela Negara; |
22. | Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2013, tentang Koordinasi Intelejen Negara; |
23. | Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 2 Tahun 2015, tentang Bantuan Keuangan Partai Politik; |
24. | Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010, tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008, tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah; |
25. | Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017, tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten / Kota yang Melaksanakan Fungsi Penunjang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan; |
26. | Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2017, tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2018; |
27. | Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017, tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018; |
28. | Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2006, tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembauran Kebangsaan di Daerah; |
29. | Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2012, tentang Pedoman Pendidikan Wawasan Kebangsaan; |
30. | Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2011, tentang Pedoman Pemerintah Daerah Dalam Rangka Revitalisasi dan Aktualisasi Nilai-Nilai Pancasila; |
31. | Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2012, tentang Revitalisasi Anjungan Taman Mini Indonesia Indah; |
32. | Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2013, tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika; |
33. | Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2011, tentang Perubahan Atas Permendagri No.11 Tahun 2006, tentang Komunitas Intelejen Daerah; |
34. | Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2011, tentang Pedoman Pemantauan, Pelaporan dan Evaluasi Perkembangan Politik di Daerah; |
35. | Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2010, tentang Pemantauan Tenaga Kerja Asing; |
36. | Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2014, tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2011, tentang Penerbitan Rekomendasi Penelitian; |
37. | Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2017, tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2014, tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam APBD dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik; |
38. | Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2005, tentang Pedoman Bagi Pemerintah Daerah Dalam Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; |
39. | Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2010, tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Politik; |
40. | Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2007, tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Banten Tahun 2007 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Banten Nomor 4); |
41. | Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2010, tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Banten Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Provinsi Banten Tahun 2010 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Banten Nomor 26); |
42. | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016, tentang Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Provinsi Banten (Lembaran Daerah Provinsi Banten Nomor 8 Tahun 2016, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Banten Nomor 66); |
43. | Peraturan Gubernur Nomor 83 Tahun 2016, tentang Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, Tipe, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Banten; |
44. | Keputusan Gubernur Banten Nomor 195.6.05/Kep.266-Huk/2014 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Banten Nomor 195.6.05/KEP.200-HUK/2010 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Pemantauan Kegiatan Orang Asing, Non Goverment Organizations dan Lembaga Asing di Provinsi Banten; |
45. | Keputusan Gubernur Banten No.200.05/Kep.115-Huk/2017 tentang Pembentukan Kelompok Kerja Pengembangan Demokrasi Provinsi Banten Tahun 2017. |