Tugas dan Fungsi
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana mempunyai tugas :
- Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi;
- Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;
- Melakukan verifikasi bahan informasi publik;
- Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi;
- Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat;
- Melakukan irrventarisasi informasi yang dikecualikan untuk disampaikan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi; dan
- Memberikan laporan tentang pengelolaan informasi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokrrmentasi secara berkala.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana berwenang memberikan pelayanan informasi dan menolak permohonan informasi.
Informasi yang dikecualikan yang masih di uji konsekuensi : https://kesbangpol.bantenprov.go.id/storage/kesbangpol/upload/Informasi Publik yang dikecualikan.pdf