RAPAT KONSOLIDASI NASIONAL PENGELOLAAN KEMITRAAN ORMAS LOKAL DENGAN ORMAS ASING DI DAERAH

Sumber Gambar :

Kota Serang - Kepala Bidang Ketahanan Sosial dan Ekonomi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Banten Tri Hastuti, SH, MM., mengikuti kegiatan Rapat Konsolidasi Nasional Pengelolaan Kemitraan Ormas Lokal dengan Ormas Asing di Daerah yang diselenggarakan Rabu, 22 Maret 2022 bertempat di The Akmani Hotel Jl. KH. Wahid Hasyim Thamrin No. 91, Menteng, Jakarta Pusat. Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, dipimpin oleh Plt. Direktur Organisasi Kemasyarakatan dalam rangka pengawasan Ormas yang didirikan oleh WNA, Direktorat Organisasi Kemasyarakatan. 

Kementerian Dalam Negeri sebagai poros pemerintahan nasional dan koordinator dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah memiliki tugas dan peran strategis dalam melakukan koordinasi dan fasilitasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam pengelolaan kemitraan Ormas Asing di daerah. Kementerian Dalam Negeri selain sebagai Anggota TPOA, juga diberikan amanat khusus yang sangat jelas, dalam Pasal 19 ayat (2) PP 59 Tahun 2016 dimana “Ormas badan hukum yayasan asing atau sebutan lain yang akan melakukan kegiatan di daerah wajib memberitahukan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri”. Kemudian Pasal 24 PP 59 Tahun 2016 juga mengamanatkan bahwa “Dalam hal perpanjangan 7 izin operasional disetujui, ormas yang meneruskan kegiatannya di daerah wajib melaporkan kepada menteri yang menyelenggaran urusan pemerintahan di bidang dalam negeri”. 

Salah satu hal krusial dari proses kemitraan Ormas Asing di daerah adalah kehadiran Ormas Lokal yang menjadi mitra Ormas Asing di daerah. Sebagaimana ketentuan Pasal 48 UU 17 Tahun 2013 dimana “Dalam melaksanakan kegiatannya, ormas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) wajib bermitra dengan Pemerintah dan Ormas yang didirikan oleh warga negara Indonesia atas izin Pemerintah”. Pemerintah Daerah melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik tentunya memegang peranan penting dalam melakukan penyaringan terhadap Ormas Lokal yang menjadi mitra Ormas Asing ini. Pemerintah Daerah harus bisa mencermati profil, rekam jejak, dan status keterdaftaran Ormas lokal bersangkutan untuk memastikan kompetensi Ormas Lokal tersebut dalam mengimplementasikan program kemitraan yang akan berjalan.


Share this Post