Petakan Rencana Pengamanan Pemilu-Pemilihan 2024

Sumber Gambar :

Jakarta, kpu.go.id- Tensi politik dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan berdasarkan pengalaman seringkali tinggi dan butuh pencegahan dan penanganan keamanan yang tepat. Untuk itu, dukungan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan juga seluruh pemangku kepentingan menjadi penting agar tahapan berjalan lancar. 

Hal ini disampaikan Ketua KPU Hasyim Asy'ari saat hadir secara daring menjadi  narasumber pada Focus Group Discussion (FGD) "Tinjauan Situasi Kamtibmas Pemilu 2019 Menuju Pemilu 2024 Aman" yang digelar Korps Pembinaan Masyarakat Badan Pemelihara Keamanan (Korbinmas Baharkam) Polri, Kamis (20/10/2022).

Hasyim pun menyampaikan beberapa hal penting yang diantisipasi termasuk dari aspek keamanan yang menjadi tugas dan tanggung jawab Polri. Terutama mengenai jumlah pemilih dan Tempat Pemungutan Suara (TPS) berdasarkan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang dilakukan KPU per Juni 2022  yang dapat menjadi bahan untuk Polri untuk mempersiapkan perencanaan personel untuk melakukan pengamanan.

"Jumlah pemilih kita berdasarkan hasil PDPB yang paling mutakhir sekiranya tercatat 190.573.769 pemilih itu akan dialokasikan TPS didalam negeri 695.102 TPS. Perlu diidentifikasi penugasan untuk personil TNI untuk pemungutan suara di Luar Negeri sebagaimana dilakukan Pemilu 2019 yang juga mengirimkan personil mengawal, mengamankan pemungutan suara di luar negeri di kantor perwakilan kita,"  ujar Hasyim. 

Lebih lanjut, Hasyim mengatakan bahwa KPU dalam PDPB juga mengidentifikasi pemilih potensial yang berada di lokasi atau memprediksi pemilih yang tidak berada di lokasi TPS di mana mereka terdaftar agar dapat difasilitasi pindah milih seperti santri pondok pesantren, penghuni rutan/lapas, serta mahasiswa di kota pelajar.  

Hasyim berharap Polri pada semua tingkatan dapat berkoordinasi juga dengan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk mendapatkan informasi atau data terkait jumlah pemilih dan jumlah TPS yang akan dioperasionalkan yang mutakhir di setiap tingkatan Polda, Polwil dan Polres. 

Mengenai jumlah tiap TPS, kata Hasyim, dalam Peraturan KPU akan didesain 300 pemilih maksimal setiap TPS, dengan durasi memilih 6 jam di TPS dimulai pukul 07.00 - 13.00 waktu setempat dan 4 bilik suara. Untuk penghitungan suara, tambah Hasyim, sesuai hasil judicial review Mahkamah Konstitusi memutuskan penghitungan suara yang tidak selesai pada hari pemungutan suara dapat dilanjutkan pada keesokan harinya dengan batas waktu pukul 12.00 siang waktu setempat. 

Untuk mengantisipasi peristiwa pada Pemilu 2019 tidak terjadi lagi, Hasyim mengatakan KPU akan mengatur durasi waktu penghitungan suara antar jenis pemilu agar terdapat jeda sehingga anggota KPPS memiliki waktu rehat sejenak untuk pemulihan tenaga dan konsentrasi untuk melakukan penghitungan. 

"Kalau penghitungan suara belum selesai dapat dilanjutkan tanggal 15 Februari 2024 hingga jam 12 siang, kami akan mengatur durasi, beban kerja supaya peristiwa yang pernah terjadi pada Pemilu 2019 banyak petugas kelelahan, meninggal dunia tidak terjadi lagi," tutur Hasyim. 

Hadir dalam FGD tersebut, Kepala Korbinmas Baharkam Polri, Irjen Pol Hary Sudwijanto beserta jajarannya, dan juga narasumber dari DKPP. (humas kpu ri tenri/foto zoom/ed diR)

Sumber : kpu.go.id


Share this Post