Pelaksanaan Kampung Merah Putih Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Provinsi Banten Tahun 2018

Sumber Gambar :

Sebagaimana kita maklumi bersama bahwa bagi bangsa indonesia wawasan kebangsaan merupakan cara pandang yang mendasar dan komprehensif berdasarkan pancasila dan undang-undang dasar 1945 mengenai jati diri dan lingkungannya, mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah, meningkatkan kesejahteraan dan melindungi segenap warga negara indonesia, serta berperan aktif dalam pergaulan dunia.

 

Sehingga wawasan kebangsaan yang dimanifestasikan dalam negara indonesia, mempunyai rumusan-rumusan spesifik sesuai dengan latar belakang historis bangsa sendiri.

Sebagai konsekuensi dari proklamasi kemerdekaan republik indonesia tanggal 17 agustus 1945 adalah bahwa bangsa indonesia harus mampu mempertahankan eksistensi, identitas, integritas bangsa dan negara. Bahkan harus memiliki dan mengembangkan wawasan kebangsaan dalam rangka meningkatkan persatuan dan kesatuan bangsa.

 

Peningkatan pemahaman ideologi dan wawasan kebangsaan sangat diperlukan sebagai upaya pembinaan karakter dan jati diri bangsa guna meningkatkan kualitas kebangsaan sehingga bangsa indonesia mampu mengatasi bebagai permasalahan yang dihadapi, termasuk ancaman disintegrasi bangsa.

 

Mengingat wawasan kebangsaan bermuatan nilai-nilai dan cara pandang terhadap dunia sekelilingnya, maka sesungguhnya bangsa indonesia telah memiliki modal sosial yang sangat berharga. Melalui kesadaran pembangunan wawasan kebangsaan akan tercipta budaya bela negara yang bermuara pada kualitas manusia indonesia yang patriotik.

Kebijakan pembangunan wawasan kebangsaan dalam memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa, diarahkan pada langkah-langkah kongkrit pemantapan dan peningkatan wawasan kebangsaan bagi seluruh lapisan masyarakat.

 

Dengan demikian aktualisasi wawasan kebangsaan adalah merupakan partisipasi kebangsaan secara nyata oleh setiap warga bangsa dan komponen bangsa dalam membangun bangsa untuk meningkatkan persatuan dan kesatuan serta mengangkat harkat dan martabat bangsa ditengah-tengah pergaulan antar bangsa di dunia yang semakin kompetitif.

 

Wawasan kebangsaan pada hakikatnya adalah kesamaan persepsi dari segenap bangsa indonesia sebagai dasar bagi terbangunnya rasa dan semangat nasional yang tinggi dalam semua aspek kehidupan nasional yang akan menjadi daya dorong untuk berbuat, mempersembahkan, dan mendarmabaktikan karya terbaik bagi bangsa dan negara.

 

Pemantapan wawasan kebangsaan diperlukan untuk meningkatkan perasaan dan sikap nasional yang tinggi, rasa senasib dan sepenanggungan, sebangsa tanah air, satu tekad bersama yang lebih mengutamakan kepentingan nasional dari pada kepentingan orang perorang, kelompok atau golongan.

 

Oleh karena itu melalui forum ini yang kebetulan diikuti oleh tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda serta pemerintah daerah setempat, kami mengajak untuk lebih memantapkan wawasan kebangsaan melalui upaya sebagai berikut :

 

  1. Meningkatkan kesadaran segenap bangsa untuk menerima, menghormati, dan menghargai segala bentuk keragaman bangsa sebagai karunia tuhan yang maha esa;
  2. Membangun sikap moral dan etika segenap komponen bangsa sesuai pancasila dan uud 1945 agar dapat meredam kepentingan kelompok dan golongan, dan lebih mengutamakan kepentingan bangsa dan negara;
  3. Meningkatkan sosialisasi wawasan kebangsaan guna membangun kehidupan nasional yang harmonis;
  4. Mengoptimalkan pembelajaran wawasan kebangsaan yang sejalan dengan proses reformasi dan tidak indoktrinasi;
  5. Membangun nilai-nilai luhur budaya bangsa;
  6. Meningkatkan rasa hormat kepada simbol-simbol negara;
  7. Meningkatkan keteladanan diri para pimpinan nasional agar tertanam rasa hormat dan kebanggaan kepada para penyelenggara negara;

 

Dengan cara itu,  sesungguhnya wawasan kebangsaan jelas dapat memberikan jaminan atas tercapainya kepentingan nasional baik kedalam maupun keluar. Hal ini berarti bahwa wawasan kebangsaan memberikan gambaran dan arahan yang jelas bagi kelangsungan hidup bangsa sekaligus perkembngan kehidupan bangsa dan negara dimasa depan.

 

  1. Tujuan

Tujuan diselenggarakannya kegiatan Penyelenggaraan Kampung Merah Putih Angkatan II diharapkan dapat meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara dilingkungan masyarakat yang meliputi 4 (empat) konsensus dasar kebangsaan yaitu Pancasila, UUD Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan NKRI.

 

  1. Dasar Hukum
  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten (Lembaran  Negara Republik  Indonesia Tahun  2000 No.12B, Tambahan  Lembaran Negara Nomor 4010);

 

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4286);

 

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4355);

 

  1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemerikasaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4400);

 

  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 104, tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4421);

 

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246);

 

  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pendidikan Wawasan Kebangsaan;

 

  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2014 tentang PedomanPenyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Rencana Kerja Pembangunan Daerah Tahun 2015;

 

  1. Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Banten (Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Banten Nomor 66);

 

  1. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2017-2022;

 

  1. Peraturan Gubernur Provinsi Banten Nomor 6 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Forum Perangkat Daerah Provinsi Banten (Berita Daerah Provinsi Banten Tahun 2017 Nomor 6);

 

  1. Keputusan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Banten Nomor 800/10-Kesbangpol/2018 tentang Penetapan Koordinator dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Lingkungan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Banten Tahun Anggaran 2018.

 

  1. Sasaran

Peserta Penyelenggaraan Kampung Merah Putih Angkatan II sebanyak 80 (delapan puluh) orang yaitu dari Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, Aparatur dan Masyarakat Desa Cikampak Kecamatan Curug Kota Serang.

 

  1. Waktu dan Tempat Kegiatan

Penyelenggaraan Kampung Merah Putih Angkatan II Tahun 2018 dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 05 Juli 2018 bertempat di Desa Cikampak Kecamatan Curug Kota Serang.

 

  1. Narasumber

Narasumber Kegiatan terdiri dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Banten, Kabid Bina Ideologi dan Wawasan Kebangsaan, KEMHAN Perwakilan Provinsi Banten dan Kantor Kesbang dan Politik Kota Serang.

 

  1. Materi

Materi Penyelenggaraan Kampung Merah Putih Angkatan II terdiri  dari :

  1. Membangun Karakter Warga Negara yang Berwawasan Kebangsaan;
  2. Pentingnya Pendidikan Wawasan Kebangsaan di Era Reformasi
  3. Pancasila Sebagai Pemersatu Bangsa;
  4. Mempertahankan Persatuan Dalam Bingkai NKRI;

 

  1. Metode

Penyampaian materi menggunakan metode Ceramah, Curah Pendapat dan Diskusi/Tanya Jawab.

 

  1. Penyelenggara

Penyelenggaraan Kampung Merah Putih Angkatan II Tahun 2018 ini diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Banten melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Banten.

 

  1. Pembiayaan

Kegiatan Penyelenggaraan Kampung Merah Putih Angkatan II Tahun 2018 ini dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2018.

 

PELAKSANAAN

Kegiatan Penyelenggaraan Kampung Merah Putih Angkatan II dibuka secara resmi oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Banten yang diwakili oleh Kepala Bidang Bina Ideologi dan Wawasan Kebangsaan. Acara dihadiri oleh Pejabat dan Pelaksana Pemerintah Provinsi Banten serta peserta dari Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, Aparatur dan Masyarakat Desa Cikampak Kecamatan Curug Kota Serang.

 

Berdasarkan hasil evaluasi dari panitia dan Penceramah/Narasumber, bahwa ada beberapa hal yang perlu mendapat perhatian antara lain :

  1. Pelaksanaan kegiatan Penyelenggaraan Kampung Merah Putih Angkatan II Tahun 2018 ini berjalan lancar dan baik sesuai dengan rencana. Untuk selanjutnya perlu dikembangkan / diprogramkan lagi secara berkesinambungan demi meningkatkan Kesadaran Bela Negara bagi peserta untuk memperkokoh Persatuan dan Kesatuan Bangsa;

 

  1. Antusias peserta sangat tinggi dengan munculnya pertanyaan-pertanyaan dari para peserta yang cukup baik pada setiap sesi dan diskusi serta dialog cukup hidup, maka untuk penyelenggaraan selanjutnya akan ditingkatkan kualitas materi, Penceramah/Narasumber, kualifikasi peserta dengan waktu dan fasilitasi yang memadai;

 

  1. Sikap kedisiplinan peserta perlu ditingkatkan, hal ini terlihat dari setiap jam penceramah masih ada beberapa peserta yang bercanda diruangan;

 

Diakhir acara Kegiatan Penyelenggaraan Kampung Merah Putih Angkatan II ditutup secara resmi oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Banten.


Share this Post