PENINGKATAN PERAN GENDER DALAM PILKADA BAGI ORGANISASI PEREMPUAN DAN LAINNYA TAHUN ANGGARAN 2021

Sumber Gambar :

Serang – Kamis, 9 September 2021 pukul 08.30 WIB s.d. selesai bertempat di Aula BAPPEDA Provinsi Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten, Jl. KH. Syech Nawawi Al-Bantani Serang, Badan Kesbangpol Provinsi Banten melalui Bidang Fasilitasi Pembinaan Politik menggelar Rapat Koordinasi Pemantauan, Pelaporan dan Evaluasi Perkembangan Politik di Daerah.

Kegiatan dibuka oleh Kepala Bidang Ketahanan Sosial dan Ekonomi Tri Hastuti, SH, MM dalam Sambutannya beliau menyampaikan memasuki tahun 2022 yang disebut banyak kalangan merupakan tahun politik sampai dengan menuju 2024, menjadi tantangan sekaligus peluang besar, terutama bagi kaum perempuan. Betapa tidak, pemilihan Presiden dan Wakil residen, DPR-RI, DPD-RI, dan Pilkada Serentak yang akan dilaksanakan pada tahun 2024 mendatang akan dilaksanakan di seluruh Indonesia jika kesempatan ini dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh perempuan, bukan tidak mungkin perempuan dapat berkompetisi secara positif dengan laki-laki di bidang politik dan terpilih menjadi kepala daerah dan wakil kepala daerah karena perempuan juga mempunyai kedudukan yang sama di dalam pemerintahan sebagaimana yang dijamin oleh UUD tahun 1945.

Representasi perempuan di legislatif akan memberikan keseimbangan dalam mewarnai perumusan kebijakan dan peraturan perundang-undangan, penganggaran, dan pengawasan yang akan lebih berpihak pada kepentingan kesejahteraan perempuan dan anak. Para pimpinan partai-partai politik yang menjadi peserta pemilu 2024 diharapkan nantinya dapat memenuhi 30% keterwakilan perempuan di legislatif. Hal tersebut sesuai dengan amanah undang-undang no. 7 tahun 2017 tentang pemilu, yang memerintahkan kepada partai politik untuk mencalonkan sekurang-kurangnya 30% perempuan calon legislatif.

Maksud dari kegiatan ini adalah memberikan arahan dan bimbingan kepada anggota organisasi perempuan. Sehingga didapatkan terwujudnya keterwakilan perempuan. Tujuannya adalah terwujudnya keterlibatan perempuan sebagai langkah kebijakan organisasi perempuan dalam menyertakan gender bagi organisasi perempuan dan lainnya, sebagai pemain politik di dalamnya dan dapat dilakukan dengan menerapkan aksi afirmasi serta aturan hukum negara terkait organisasi perempuan.

Kegiatan ini dilakukan dengan tetap menggunakan protokol Kesehatan yang diikuti peserta dari utusan unsur organisasi perempuan di Provinsi Banten serta menghadirkan narasumber dari Anggota DPRD Provinsi Banten Dra. Hj. Encop Sofiah, S.Ag, MA, Ketua KPPI Provinsi Banten Dra. Hj. E. MUFLIKHAH, M.Si dan Badan Kesbangpol Provinsi Banten.


Share this Post