PEMBINAAN KEWARGANEGARAAN DI KAB/KOTA SE PROVINSI BANTEN ANGKATAN VI TAHUN 2021
Sumber Gambar :Serang – Selasa, 12 Oktober 2021 Pukul 13.30 WIB s.d. selesai Badan Kesbangpol Provinsi Banten melalui Bidang Bina Ideologi dan Wawasan Kebangsaan, Subid Pembauran dan Kewarganegaraan menyelenggarakan Pembinaan Kewarganegaraan di Provinsi Banten Angkatan VI TA. 2021 bertempat di Aula Pondok Pesantren Al-Ikhwaniyah Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan.
Acara Kegiatan dibuka langsung oleh Kepala Bidang Fasilitasi Pembinaan Politik pada Badan Kesbangpol Provinsi Banten Gustiawan, S.IP, M.Si. Dalam sambutannya beliau menyampaikan hak adalah segala sesuatu yang harus didapatkan oleh setiap orang yang telah ada sejak lahir bahkan sebelum lahir. di dalam kamus besar bahasa indonesia, hak adalah sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu sebagaimana tertuang dalam peraturan perundang-undangan.
Sejalan dengan kewajiban pemerintah dan pemerintah daerah dalam upaya mewujudkan penghormatan, perlindungan, penegakan, memajukan dan memahami hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam UUD 1945 dan Undang-undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, perlu dijabarkan secara teknis ke dalam program dan kegiatan baik skala nasional maupun daerah untuk penyebarluasan nilai-nilai hak asasi manusia.
Selanjutnya, berbicara masalah hak sipil sebagai warga negara, bahwa hak-hak sipil merupakan bagian dari pada hak asasi manusia yang melekat pada setiap manusia di indonesia ini untuk dihormati, dilindungi, dipelihara dan ditegakkan oleh pemerintah.
Oleh karena itu, kegiatan ini merupakan implementasi nilai-nilai hak asasi manusia, karena akan mengangkat hak-hak sipil yang berkaitan dengan kebijakan pemerintah antara lain hak atas kewarganegaraan, serta hak atas status kewarganegaraan, hak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif guna mendapatkan perlindungan. hal ini sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, bahwa setiap anak yang berumur 0 s.d. 5 tahun, dan 5 s.d. 17 tahun wajib memiliki kartu identitas anak (kiat) serta yang berumur 17 tahun wajib memiliki KTP elektronik yang berlaku seumur hidup.
Dengan cara itu, sesungguhnya wawasan kebangsaan jelas dapat memberikan jaminan atas tercapainya kepentingan nasional baik kedalam maupun keluar. hal ini berarti bahwa wawasan kebangsaan memberikan gambaran dan arahan yang jelas bagi kelangsungan hidup bangsa sekaligus perkembngan kehidupan bangsa dan negara dimasa depan.
Kegiatan dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19 dengan dihadiri peserta dari Santriwan/Santriwati Pondok Pesantren Al-Ikhwaniyah dan utusan Badan Kesbangpol, dengan menghadirkan Narasumber dari Badan Kesbangpol Provinsi Banten, Badan Kesbangpol Kota Tangerang Selatan dan Pengasuh Pondok Pesantren Al-Ikhwaniyah;
Adapun tujuan diselenggarakan kegiatan tersebut dalam rangka peningkatan pemahaman wawasan kewarganegaraan terkait prinsip-prinsip hak azasi manusia dan kewajibannya sebagai Warga Negara Indonesia.