Kegiatan Pembinaan Kewarganegaraan di Kabupaten/Kota Se-Provinsi Banten Angkatan I

Sumber Gambar :

Jumat (12/05/2023) Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Banten pada Bidang Bina Ideologi dan Wawasan Kebangsaan Melaksanakan Kegiatan Pembinaan Kewarganegaraan di Kabupaten/Kota Se-Provinsi Banten Angkatan I bertempat di Ponpes Al Ikhlas Jawilan Kabupaten Serang.

Acara tersebut dibuka oleh Kepala Bidang Bina Ideologi dan Wawasan Kebangsaan Faturrahman,S.Pd.I.,M.Si mewakili Plt. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Banten. Hadir Narasumber dari Kantor Imigrasi Kelas 1 Serang, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Serang.

Berbicara mengenai hak dan kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi akhir ini banyak terjadi pertentangan dimasyarakat, namun demikian kenyataan ini merupakan suatu pembangunan demokrasi yang harus kita dalami dan pelajari bersama, dengan demikian  cerminan kehidupan bersifat berdemokrasi di negara kita ini, kita tingkatkan kualitas hidupnya dengan moralitas tinggi serta hidup penuh disiplin agar kehidupan bersama sejahtera, adil dan makmur.

Menjalani kehidupan sosial secara utuh sebagai warga negara, tidak terlepas dari banyak nilai dan norma yang mengatur. Indonesia menjadi negara yang demokratis dan terbuka. Memiliki aturan yang jelas serta tidak bermakna ganda. Pengertian hak dan kewajiban dalam kehidupan sebagai warga negara indonesia menjadi pengetahuan wajib bagi setiap masyarakat, terutama generasi penerus yang hadir pada kesempatan acara ini.

Pengetahuan itu menjadi sangat diperlukan untuk menghindari banyak kekeliruan dan kesalahpahaman. Agar tidak terjadi penuntutan hak berlebihan tanpa disamakan dengan pelaksanaan kewajiban dengan penuh tanggung jawab. Pelaksanaan hak setiap individu akan berbatasan dengan hak orang lain. Harus berjalan seiring sejalan agar tidak terjadi benturan dan gesekan. Hidup berdampingan menuntut setiap individu untuk paham mengenai hak orang yang hidup berdampingan.

Oleh karenanya hak dalam kehidupan bernegara dapat dikatakan sebagai sesuatu yang seharusnya dimiliki oleh warga negara. Bersifat mutlak dan terdapat kebebasan didalamnya. Dalam kehidupan bernegara, setiap warganya wajib memperoleh hak yang sesuai dengan yang diatur dalam perundangan berlaku. Namun dengan catatan bahwa warga negara juga dibebankan dengan menjalani kewajiban yang ditetapkan/tidak bebas tanpa batas dan aturan.

Upaya mewujudkan penghormatan, perlindungan, penegakkan, memajukan dan memahami hak azasi manusia diatur dalam uud 1945 dan undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang hak azasi manusia, yang dijabarkan secara opersional kedalam program dan kegiatan baik skala nasional maupun daerah sampai ke tingkat kecamatan untuk penyebarluasan nilai-nilai hak azasi manusia.

Masalah hak sipil sebagai warga negara, bahwa hak-hak sipil merupakan bagian dari pada hak azasi manusia yang melekat pada setiap manusia di Indonesia ini untuk dihormati, dilindungi, dipelihara dan ditegakkan oleh pemerintah. Oleh karena itu program dan kegiatan dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Banten merupakan pengaplikasian nilai-nilai hak azasi manusia seperti  yang dilaksanakan hari ini, karena akan mengangkat hak-hak sipil yang berkaitan dengan kebijakan pemerintah provinsi banten antara lain hak atas kewarganegaraan, serta hak atas status kewarganegaraan, hak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif guna mendapatkan perlindungan.

Hal ini tertuang langsung pada Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan yang saat ini telah diatur bahwa setiap anak yang berumur 0 sampai 5 tahun dan 5 sampai 17 tahun wajib memiliki kartu identitas anak (kia) serta yang berumur 17 tahun keatas wajib  memiliki ktp elektronik yang berlaku seumur hidup.

Pemerintah dan Pemerintah Daerah akan terus meng - update dengan peningkatan pemahaman wawasan kewarganegaraan ini, sebab pemahaman kebijakan pemerintah tentang hak-hak sipil dan kewajiban warga negara berkaitan dengan hajat hidup setiap orang yang bertempat tinggal di indonesia tanpa memandang asal usul bangsa selaku warga negara, merupakan langkah perwujudan demokrasi yang lebih baik untuk lebih memantapkan ketertiban dan ketertiban keamaman agar nkri tetap beridiri kokoh ditengah rongrongan yang selama ini terjadi baik melalui gerakan teroris, narkoba, bentorkan antar warga yang mengatasnamakan perbedaan baik suku, ras adat, dan keagamaan serta lain-lainnya .

Sebagaimana diketahui bersama bahwa Bangsa Indonesia merupakan kelompok masyarakat yang beraneka ragam atau dengan kata lain pluralisme terdiri dari bermacam-macam ras, etnik, budaya dan bangsa, harus disadari bahwa dengan keanekaragaman tersebut, maka pemerintah berkewajiban untuk melindungi, menjaga dan memelihara serta menghargai hak-hak dan kewajiban setiap warga negara yang menjadi penduduk dan bertempat tinggal di indonesia, sebagaimana diatur dalam pasal 26, pasal 27, pasal 28 UUD  RI 1945.

Kebijakan pemerintah yang  lainnya  terhadap hak-hak sipil kepada warga negara antara lain mendapatkan identitas penduduk atau kartu tanda penduduk, kartu keluarga, akta perkawinan, akta perceraian dan akta kematian.

Sampai dengan saat ini belum semua warga negara indonesia  mengetahui posisi diri sendiri dalam mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban sehingga penerapan aturan kebijakan yang berkaitan dengan hak-hak sipil perlu terus disosialisasikan guna peningkatan pemahaman wawasan kewarganegaraan karena dipandang sangat penting dalam mewujudkan demokrasi indonesia yang lebih baik, disamping itu sebagai usaha meningkatkan pengetahuan dan pembudayaan hak azasi manusia kepada masyarakat.

Mengenai hak dan kewajiban secara kehidupan bermasyarakat juga harus dipelihara dengan baik demi kerukunan dengan kata lain, untuk memperoleh ketenangan dan rasa aman maka setiap orang perlu mendapatkan  kebebasan yang sama sebagai cerminan keseimbangan antara hak dan kewajiban.

Contohnya, dalam kerukunan hidup bermasyarakat, seseorang bebas untuk beribadah menurut keyakinannya tetapi sebagai warga negara dia memiliki kewajiban untuk memelihara hak orang lain tidak saling mengganggu dalam mendapatakan ketenangan dan kenyamanan dari sikap dan pandangan keagamaannya. Disamping itu pula bahwa dengan tertatanya identitas kewarganegaraan tersebut, maka setiap warganegara bisa terdeteksi demi keamanan negara.

Harapan kami kepada adik-adik bahwa dengan selesainya mengikuti kegiatan pembinaan kewarganegaraan ini mudah-mudahan bisa menyerap secara baik dan bermanfaat bagi diri sendiri bahkan ikut menyebarluaskan materi ini kepada masyarakat lainnya, serta bisa menjalankan hak dan kewajiban sebagai warga negara indonesia dalam kerukunan  kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara demi keutuhan NKRI.


Share this Post