Forum Dialog Politik di Provinsi Banten
Sumber Gambar :Serang - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Banten Bidang Fasilitasi Pembinaan Politik menyelenggarakan kegiatan Forum Dialog Politik di Provinsi Banten dengan tema "Dialog antar entitas/kelompok kearifan lokal menjelang pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024 Tahun Anggaran 2023 bertempat di Aula Lantai 2 Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi banten, Senin (08/05/2023).
Acara dibuka oleh Kepala Bidang Fasilitasi Pembinaan Politik, H. Holil Badawi, S.Ag., M.M. mewakili Plt. Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Banten. Peserta terdiri dari Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Budaya, Tokoh pemuda, perwakilan BEM, ormas,
Hadir sebagai narasumber Wahyul Furqon, SH., M.H., Ketua KPU Provinsi Banten, Prof. Dr. H. Ahmad Sihabudin, M.Si Dekan Fisip Untirta dan H. Holil Badawi, S.Ag., M.M. Kabid Fasilitasi Pembinaan Politik.
Tahapan pelaksanaan Pemilu Tahun 2024 berlangsung pada tahun 2023 sehingga tahun ini menjadi momentum untuk meningkatkan tertib di segala bidang, khususnya tertib di ruang publik yang meliputi ruang terbuka publik maupun ruang digital publik melalui dasar-dasar revolusi mental yaitu integritas, etos kerja, dan gotong royong. Untuk membangun tertib menjelang Pemilu tahun 2024 diperlukan dialog antar entitas/kelompok kearifan lokal sehingga dapat menjadi pilar kesatuan Indonesia. salah satunya dengan penambahan referensi dari Kementerian/Lembaga terkait kepada tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan tokoh budaya.
Demokrasi secara tersurat dan tersirat sudah menjadi amanah konstitusi negara Indonesia, dimana negara secara fundamental mengakui dan menjamin kedaulatan pada hakikatnya adalah milik rakyat. sebagaimana disebutkan dalam ketentuan pasal 1 ayat 2 UUD 1945, disebutkan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat, dan dilaksanakan menurut undang-undang.
Sebagai implementasinya rakyat diberikan kebebasan untuk beraktivitas politik dalam wadah organisasi politik maupun kemasyarakatan. hal ini sebagaimana ditegaskan dalam pasal 28 Undang-undang Dasar 1945, bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan oleh undang-undang.