Fasilitasi Pengawasan Ormas dalam rangka Mendukung Suksesnya Pelaksanaan Pemilu Serentak Tahun 2024

Sumber Gambar :

Kamis, (19/1/2023) - Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Direktorat Organisasi kemasyarakatan Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum berkolaborasi dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Banten melaksanakan kegiatan sosialisasi Fasilitasi Pengawasan Ormas Dalam Rangka Mendukung Suksesnya Pelaksanaan Pemilu Serentak Tahun 2024 bertempat di Aula Kantor Badan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Banten, KP3B, Kota Serang, pada Kamis, 19 Januari 2023. Kasubdit Evaluasi dan Mediasi Sengketa Ormas Ditjen Ormas Kemendagri, Abda Ali, S.Psi,. MM dalam laporan nya menyampaikan untuk meningkatkan kinerja ormas dan tata Kelola keormasan yang baik, Kementerian Dalam Negeri bekerjasama dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Banten menyelanggarakan kegiatan ini.

Hadir pula sebagai narasumber Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Banten, Drs. Ade Ariyanto, M.SI, Kabid Ormas Kemenko Polhukam RI Kolonel Kav Tumadi, S.Sos dan Ketua KPU Provinsi Banten Wahyul Furqon, SH,. MH. Acara ini dihadiri dari pengurus ormas di Provinsi Banten. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Banten Drs. Ade Ariyanto, M.Si menyampaikan bahwa Peran Ormas Sangat menentukan bagaimana Pemilu/Pemilihan Serentak Tahun 2024 nantinya akan berlangsung. Organisasi Kemasyarakatan, Keagamaan, Kepemudaan, memiliki peran penting di dalam proses pengawasan maupun pelaksanaan Pemilu di Tahun 2024.

“Besarnya jumlah Ormas yang ada di Indonesia memiliki pengaruh yang besar pula terhadap penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 yang akan datang. Oleh karena itu perlu kiranya untuk Mengoptimalkan Peran Ormas dalam Mendukung Susksesnya Pemilu Serentak Tahun 2024. Ujar Kolonel Kav Tumadi, S.Sos. selanjutnya Wahyul Furqon, SH,.MH turut menyampaikan upaya peningkatan partisipasi  pemilih Pemilu dan pemilihan serentak Tahun 2024 melalui Kegiatan desa peduli dan pemilihan, melakukan sosialisasi, Pendidikan pemilih dan partisipasi masyarakat, melaksanakan program prioritas nasional berdasarkan Keputusan Bappenas, melaksanakan strategi Pendidikan pemilih secara simultan, optimalisasi Rumah Pintar Pemilu (RPP) dan pemanfaatan system teknologi informasi.


Share this Post