Berita Unjukrasa Honorer
Sumber Gambar :
SERANG, Ribuan honorer K2 dari delapan kabupaten/kota se-Banten menggelar aksi unjuk rasa, di depan gerbang utama Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Selasa (18/9/2018). Selain meminta pemerintah pusat menunda pendaftaran calon aparatur sipil negara (CASN) 2018, mereka meminta agar pemerintah daerah di Banten menolak formasi CASN untuk kategori umum yang dianggap telah merugikan honorer K2.
Di sela-sela aksi unjuk rasa, perwakilan forum honorer K2 Provinsi Banten dan beberapa perwakilan dari pengunjuk rasa menggelar audiensi dengan Pemprov Banten yang dipimpin Penjabat Sekda Banten, Ino S Rawita. Dari hasil audiensi itu, meminta pemerintah pusat menunda pendaftaran CASN. “Kami akan keluarkan surat (permohonan penundaan pengumuman pendaftaran CASN) itu,” ujar Pj Sekda Banten, Ino S Rawita saat menyampaikan hasil audiensi kepada ribuan massa honorer K2.
Pihaknya meminta agar pendaftaran CASN dibuka, setelah adanya revisi peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara (Permenpan) nomor 36 dan 37 tahun 2018. Sebab, dalam aturan disebutkan batasan usia maksimal 35 tahun bagi honorer yang ingin mengikuti seleksi CASN. “Sementara, kebanyakan honorer K2 banyak di atas 35 tahun. Sehingga, peluang honorer mengikuti seleksi CASN sedikit.Kenapa, supaya nanti teman-teman (honorer) ini jangan tidak terakomodir mengenai (batasan) umur dan sebagainya,” ujarnya.
Ditempat yang sama, Ketua Forum Honorer K2 Provinsi Banten Karno mengaku, merasa dirugikan adanya formasi CASN dari jalur umum. Di sisi lain, persoalan honorer belum dituntaskan. Pembukaan CASN jalur umum, menurut dia, tidak perlu dilakukan. Seharusnya, kata dia, pemerintah terlebih dahulu memprioritaskan honorer dalam mengisi kebutuhan CASN. “Dari sisi loyalitas, dengan penghasilan minim, para honorer mampu mengabdi hingga belasan tahun. Bahkan kami mengabdi minimal lebih dari 15 tahun,” katanya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten, Komarudin, mengatakan, pada dasarnya pihaknya menginginkan agar persoalan honorer segera dituntaskan. Namun, pihaknya tidak dapat berbuat banyak, karena terbentur aturan terkait adanya batasan yang dimiliki Pemprov Banten.
“Sangat setuju untuk segera dituntaskan karena bagi kami ini menjadi sesuatu yang menggantung. Kalau tidak ada penyelesaian artinya menjadi beban kita. Sayangnya kami memiliki kewenangan yang terbatas, ya sudah kita sama-sama dorong penyelesaian,” tuturnya.
Disamping penyelesaian honorer agar diangkat menjadi CASN, Komarudin mengaku, pemprov juga selalu memperjuangkan kesejahteraan honorer. “Sekarang pemprov punya pergub (peraturan gubernur) di mana honorer di lingkungan pemprov ditanggung biaya BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Soaial) Ketenagakerjaannya,” ujarnya.
Hal hampir senada dikatakan Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH). Saat ditemui disela-sela acara Penyaluran Bantuan Sosial Jaminan Sosial Rakyat Banten Bersatu (Jamsosratu) di Rumah Dinas Wali Kota Cilegon, WH mengatakan jika pihaknya tidak bisa memenuhi harapan para honorer.
“Kami tidak punya alasan apa pun untuk mendorong terjadinya penundaan penerimaan CPNS. Kami tidak ingin melawan kebijakan pemerintahan yang sah. Kebijakan pusat kok dilawan,” katanya.
Pemprov Banten, kata WH, hanya bisa mengupayakan perbedaan substansi dan materi pada tes penerimaan CPNS khusus para honorer. Namun diluar itu, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penolakan. “Penerimaan CPNS itu tidak bisa dihindari. Mungkin kalau mengupayakan ada perbedaan dari sisi substansi dan materi testnya, itu baru bisa,” ujarnya.
(Sumber://Kabar.Banten)