Sosialisasi Peraturan dan Petunjuk Teknis Kampanye pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Tahun 2024

Sumber Gambar : KPU Banten

KPU Provinsi Banten menggelar Sosialisasi Peraturan dan Petunjuk Teknis Kampanye pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Tahun 2024( 28/09/2024). Hadir dalam kegiatan ini, Ketua KPU Provinsi Banten, Mohammad Ihsan, Anggota KPU Provinsi Banten, Aas Satibi, A Munawar, Ahmad Suja'i dan M. Ali Zaenal Abidin. Sedangkan dari Sekretariat hadir segenap jajaran pejabat struktural dan fungsional serta pelaksana. Kegiatan ini mengundang segenap jajaran Forkopimda dan Dinas di Provinsi Banten, Komunitas, Organisasi Kemasyarakatan, dan awak media. Dalam kesempatan tersebut Ketua menjelaskan proses tahapan kampanye dan membuka acara, selanjutnya Ahmad Suja'i menjelaskan tentang Logistik dan berkaitan dengan alat peraga sosialisasi. Setelahnya, A Munawar menjelaskan tentang Daftar Pemilih Tetap yang ada di provinsi Banten, dilanjutkan dengan progres badan adhoc yang disampaikan oleh M. Ali Zaenal Abidin. Paparan Anggota KPU Banten Aas Satibi pengampu divisi Sosdiklih Parmas menjelaskan, perlunya awareness terhadap kebijakan kampanye yang termaktub dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024. Secara global, peraturan tentang kampanye tahapannya berlaku 60 hari, yang dibagi menjadi 2 kategori, yaitu 25 September - 23 November adalah kampanye umum, dan 10-23 November 2024 kampanye di media massa dan elektronik. Hal itu membahas, pelaku yang melakukan politik uang pada Pemilihan berbeda dengan pemilu. Jika pada Pemilu, sanksi politik uang hanya bisa diberikan kepada tim pemenangan atau juru kampanye yang terdaftar di KPU. Namun pada Pilkada, subek hukumnya berlaku terhadap siapapun yang melakukan politik uang, baik pemberi dan penerima. Kegiatan berjalan lancar dan ditutup dengan diskusi yang dinamis.


Share this Post