Rapat Koordinasi Penyusunan Pelaksanaan Jadwal Kampanye dalam bentuk Rapat Umum pada Pemilu 2024

Sumber Gambar :

Kepala Bidang Fasilitasi Pembinaan Politik H. Holil Badawi, S.Ag., M.M. mewakili Plt Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Banten menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi Penyusunan Pelaksanaan Jadwal Kampanye dalam bentuk Rapat Umum pada Pemilu 2024 di Aula Utama KPU Provinsi Banten, Jl. Syekh Moh. Nawawi Albantani No.7A, Banjaragung, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Rabu (17/1/2024).

Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua KPU Provinsi Banten, Mohamad Ihsan, Anggota Provinsi Banten; Aas Satibi, M Ali Zaenal Abidin, M. Agus Muslim, dan Ahmad Suja’ï, Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Partisipasi Hubungan Masyarakat, Kasubag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, dan segenap sekretariat KPU Provinsi Banten, pimpinan atau delegasi partai politik se-provinsi Banten dan perwakilan atau penghubung calon anggota DPD RI.  Dalam paparannya, Anggota KPU Provinsi Banten, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat Aas satibi menyampaikan bahwa penyusunan jadwal ini meneruskan Surat Dinas KPU RI yang dibagi menjadi dua zona. Aas Satibi juga menjelaskan penyusunan jadwal KPU Provinsi Banten dan KPU Kabupaten/Kota menyesuaikan SK Penyusunan jadwal Kampanye KPU Republik Indonesia. Turut hadir dalam kegiatan ini, Kesbangpol, Anggota Bawaslu Provinsi Banten, dan Polda Banten. Adapun Anggota Bawaslu Provinsi Banten, Badrul Munir memberikan catatan agar peserta kampanye memperhatikan beberapa aturan terkait rapat umum agar berjalan kondusif tanpa huru-hara. Sedangkan Polda Banten memaparkan peran keamanan dan memberikan syarat pelaporan kepada peserta pemilu yang hendak melaksanakan kampanye dalam bentuk rapat umum. Pada sesi tanya jawab, Danang Arief Sumedi selaku kasubag Teknis Penyelenggaraan Pemilu memberikan fasilitasi penyusunan jadwal kampanye agar lebih kondusif dan lancar. Lebih dalam lagi Edy Handoko, Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Parhubmas memberikan beberapa regulasi yang harus diperhatikan sampai dengan pembuatan Surat Keputusan titik lokasi kampanye rapat umum.


Share this Post