KPU Provinsi Banten melakukan Penyerahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten tentang Jadwal Kampanye Rapat Umum pada Pemilu 2024
Sumber Gambar :Analis Kebijakan Ahli Muda, Drs. H. Taufikurohman, M.Si menghadiri Penyerahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten tentang Jadwal Kampanye Rapat Umum pada Pemilu 2024 yang bertempat di Aston Serang Hotel, Sabtu (20/01/2024). Kegiatan yang diikuti oleh Peserta Pemilu 2024, antara lain Partai Politik dan Calon Anggota DPD RI daerah pemilihan Provinsi Banten ini dibuka oleh Anggota KPU Provinsi Banten M. Agus Muslim. Dalam sambutannya M. Agus Muslim menyampaikan, KPU Provinsi Banten telah menyusun dan menetapkan Jadwal Kampanye Rapat Umum yang akan dimulai tanggal 21 Januari 2024 hingga 10 Februari 2024 sesuai dengan masukan dan tanggapan masing-masing Peserta Pemilu dari Partai Politik dan Calon Anggota DPD RI Daerah Pemilihan Provinsi Banten. Selanjutnya dalam paparannya, Anggota KPU Provinsi Banten M. Ali Zaenal Abidin, menerangkan bahwa dalam pelaksanaan Kampanye Rapat Umum, Kampanye dalam bentuk lain tidak serta merta berhenti, tetapi tetap berlanjut sesuai dengan tahapan Kampanye. ”Jadwal Kampanye Rapat Umum ini dibuat berdasarkan kesepakatan bersama dan sudah sesuai dengan masukan dan tanggapan seluruh Peserta Pemilu 2024 dan telah dikonsultasikan ke KPU RI”, tambah Ali. M. Ali Zaenal Abidin kemudian memaparkan Keputusan KPU Provinsi Banten tentang Jadwal Kampanye Rapat Umum pada Pemilu 2024 tingkat Provinsi Banten. ”Kampanye Pemilihan Umum melalui metode Rapat Umum Partai Politik Tingkat Provinsi Banten mengikuti dukungan politik kepada Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, dimana pada Pemilu 2024 terdapat tiga Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk Banten termasuk dalam Zona A”, ungkap M. Ali Zaenal Abidin.