Forum Satu Data dan Informasi

Sumber Gambar : PEP

Serang, 10 Februari 2025 – Dalam rangka meningkatkan koordinasi dan akurasi data untuk mendukung perencanaan pembangunan yang lebih baik, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Banten menggelar kegiatan Forum Satu Data dan Informasi Badan Kesbangpol Provinsi Banten Tahun 2025 yang dihadiri oleh Badan Kesbangpol Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Banten, Instansi Vertikal, dan Mitra Kerja Badan Kesbangpol Provinsi Banten. Kegiatan ini berlangsung di Aula Rapat Badan Kesbangpol Provinsi Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Jl. KH. Syech Nawawi Al-Bantani, Palima – Serang pada hari Senin, 10 Februari 2025.

Forum Satu Data dan Informasi dimaksudkan dalam rangka penguatan penyelenggaraan Satu Data Indonesia di Provinsi Banten yaitu untuk menciptakan kesepahaman dan keseragaman dalam pengelolaan data, sekaligus memperkuat sistem informasi yang mendukung kebijakan pemerintah daerah.

Adapun Forum Satu Data dan Informasi ini bertujuan :

  • Penyepakatan daftar data untuk tahun selanjutnya;
  • Penyepakatan Rencana Aksi Satu Data;
  • Penyepakatan Kode Refrensi;
  • Pembatasan akses data yang diusulkan oleh Produsen Data dan Walidata;
  • Permasalahan lainnya dan hambatan terkait pelaksanaan Satu Data.

Dalam sambutannya, Sekretaris Badan Kesbangpol Provinsi Banten Epi Rustam, S.Kom, MM mengatakan bahwa sesuai peraturan Gubernur Banten Nomor 2 tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Satu Data Indonesia di Provinsi Banten dinyatakan bahwa setiap perangkat daerah / OPD wajib mengelola data secara akurat, mutakhir, terpadu dan dapat dipertanggungjawabkan, dan menyampaikan data tersebut ke Dinas Kominfo, Statistik dan Persandian Provinsi Banten sebagai koordinator pengelolaan dan analisis data statistik sektoral di Provinsi Banten.

Oleh karenanya dengan adanya Forum Satu Data dan Informasi Badan Kesbangpol Provinsi Banten ini diharapkan nantinya dapat mempermudah Dinas Kominfo, Statistik dan Persandian Provinsi Banten dalam menghimpun data sektoral yang ada disetiap OPD sehingga data sektoral yang dihasilkan oleh pemerintah Provinsi Banten dapat up tu date, akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan dan mudah diakses.

Adapun paparan materi pada acara tersebut dilakukan secara panel dengan menghadirkan narasumber yang ahli di bidangnya diantaranya adalah Dian Solihah selaku Statistisi Ahli Pertama dari Badan Pusat Statistik Provinsi Banten membahas GSBPM menggambarkan dan mendefinisikan serangkaian proses bisnis yang diperlukan untuk menghasilkan statistik resmi yang berkualitas dan terjaga akurasinya. Mengapa perlu diterapkan karena Statistik Sektoral itu statistik resmi dan harus berkualitas Implementasi GSBPM akan meningkatkan kualitas data statistik sektoral.

Selanjutnya narasumber kedua adalah Chobir Sabbahan, S.Si selaku Kepala Bidang Statistik, Persandian dan Keamanan Informasi dari Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Provinsi Banten yang membahas Prinsip SDI, Penyelenggara SDI, Penyelenggaraan SDI, bahwa satu data Indonesia harus dilakukan berdasarkan prinsip sebagai berikut : Data yang dihasilkan oleh produsen data harus memenuhi standar data, data yang dihasilkan oleh produsen data harus memiliki metadata, Data yang dihasilkan oleh produsen data harus memenuhi kaidah interoperabilitas data, dan Data yang dihasilkan oleh produsen data harus menggunakan kode referensi dan/atau data induk.

Sedangkan narasumber ketiga adalah Amalia Itani W, ST, M.T. Perencana Ahli Muda dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Banten membahas diantaranya peran data dalam siklus pembangunan, fungsi data untuk dokumen perencanaan, peran pemerintah pusat dan daerah dalam pendataan, proses penyelenggaraan satu data indonesia tingkat Provinsi Banten, data menjadi bagian dari capaian kinerja.

Acara kegiatan Forum Satu Data dan Informasi Badan Kesbangpol Provinsi Banten Tahun 2025 diakhiri dengan Berita Acara Kesepakatan Forum Data Perangkat Daerah Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Banten tentang Penyepakatan Daftar Data Tahun 2025-2029 dan Evaluasi Keterisian Data Pada Portal Data Banten Tahun 2024.


Share this Post