FASILITASI PENERBITAN SURAT KETERANGAN PENELITIAN (SKP) PERMENDAGRI NOMOR 3 TAHUN 2018

Sumber Gambar : Rio

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Banten melaksanakan kegiatan Fasilitasi Penerbitan Surat Keterangan Penelitian (SKP) Permendagri Nomor 3 Tahun 2018 di Aula FKIP Universitas Tirtayasa, Serang, Kamis (20/2/2025).

Maksud dan tujuan dari kegiatan ini yaitu untuk menyampaikan/Sosialisasi terhadap ketentuan yang berkaitan dengan penerbitan surat keterangan penelitian serta untuk menyamakan persepsi dan langkah-langkah dalam penbitan surat keterangan penelitian.

Peserta kegiatan berasal dari FKIP dan UIN SMH Banten. Narasumber terdiri dari Plt. Kepala Bidang Kewaspadaan Nasional, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Serang dan Dekan FKIP Untirta.

Acara dibuka oleh Subhan. Dalam sambutannya Subhan mengatakan bahwa "untuk tertib administrasi dan pengendalian pelaksanaan penelitian serta dalam rangka kewaspadaan dini perlu dikeluarkan surat keterangan penelitian. Tujuan diterbitkan SKP sebagai bentuk tertib administrasi dan pengendalian pelaksanaan penelitian dalam rangka kewaspadaan terhadap dampak negatif yang diperkirakan akan timbul dari proses penelitian dan tidak termasuk pengkajian terhadap substansi penelitian.


Share this Post