Bawaslu Banten Ingatkan Potensi Pelanggaran dalam Tahapan Kampanye Pemilihan 2024

Sumber Gambar : Bawaslu Banten

Bawaslu Banten – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Banten Ali Faisal mengingatkan adanya potensi pelanggaran dalam pelaksanaan tahapan Kampanye Pemilihan Kepala Daerah 2024. Hal tersebut disampaikannya saat memberikan sambutan dalam Deklarasi Kampanye Damai Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Banten Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten di halaman Masjid Raya Al-Bantani, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Selasa (24/9/2024).

Pria yang akrab disapa Ali menyebutkan, beberapa potensi pelanggaran tersebut diantaranya adalah politisasi SARA, hoaks, ujaran kebencian, politik uang, hingga dilakukannya kegiatan kampanye di luar jadwal serta di tempat yang dilarang. 

“Kami meminta hal-hal tersebut agar dihindari,” tegasnya kepada pasangan calon nomor urut 1 Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi dan nomor urut 2 Andra Soni-Dimyati Natakusumah yang hadir dalam kegiatan deklarasi.


Share this Post