Sosialisasi Sistem Pendaftaran Ormas Provinsi Banten Angkatan I

Sumber Gambar :

Serang - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Banten melalui Bidang Ketahanan Sosial dan Ekonomi menyelenggarakan Kegiatan Sosialisasi Sistem Pendaftaran Ormas Provinsi Banten Angkatan I Tahun Anggaran 2023.

Plt. kepala Badan Kesbangpol Provinsi Banten yang diwakili oleh Kepala Bidang Ketahanan sosial dan ekonomi, Tri Hastuti, SH,. MM membuka acara tersebut. Peserta terdiri dari Badan Kesbangpol Kab/Kota Serang, Pandeglang, Lebak dan Cilegonserta Perwakilan Pengurus Ormas Kab/Kota Serang, Pandeglang, Lebak dan Cilegon, bertempat di Aula Kantor UPTD Dinas Pariwisata Provinsi Banten. Hadir sebagai Narasumber dari Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Banten Haryanto, SH,. M.Hum dan Direktorat Ormas Kemandagri RI, Yodie Indrawan, SSTP,. M.Si.

Sebagai dasar penyelenggaraan sosialisasi sistem pendaftaran ormas di Provinsi Banten angkatan I adalah :

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Ormas;
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2017 Tentang Pendaftaran Dan Pengelolaan Sistem Informasi Ormas.

Maksud dan tujuan penyelenggaraan adalah untuk tercipta sinergitas dan kerja sama yang baik dalam proses penerbitan surat keterangan terdaftar (SKT) bagi ormas yang tidak berbadan hukum dari kemendagri dan surat keterangan tercatat bagi ormas yang berbadan hukum dari Kemenkumham.


Share this Post