Sosialisasi Perpres Nomor 7 Tahun 2021 tentang RAN PE dan Konsolidasi I-KHub on CT/VE
Sumber Gambar :Kota Serang - Kepala Subid Kewaspadaan Dini dan Penanganan Konflik Badan Kesbangpol Provinsi Banten Subhan, S.Ag., M.Si, mewakili Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Banten mengikuti kegiatan Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) dan Konsolidasi Indonesia Knowledge Hub on Counter Terrorism and Violent Extremism (I-KHub on CT/VE) pada tanggal 8-11 Maret 2022 di Hotel Grand Hyat Sanur, Bali.
Kegiatan ini dibuka dan dihadiri oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Komjen. Pol. Boy Rafli Amar, M.H., Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum, Dr. Drs. Bahtiar, M.Si., Perwakilan Kepala Kesbangpol dan Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) dari 34 Provinsi seluruh Indonesia.
Pada pembukaan kegiatan sosialisasi, Kepala BNPT Komjenpol Boy Rafly Amar, M.H. memberikan beberapa amanat dalam sambutannya yaitu :
1. Penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Kesbangpol yang dapat hadir pada kegiatan ini, hal ini bukti nyata dukungan pemerintah daerah dalam penguatan pencegahan ekstremisme dan Radikalisme.
2. Untuk Pemerintah Daerah untuk mempedomani Surat Edaran Kementrian Dalam Negeri Nomer 339/267 perihal Pencegahan Ekstremisme Kekerasan Tingkat Daerah yang meminta kepada seluruh pemerintah daerah untuk mengagendakan kegiatan terkait RAN PE.
3. Kesbangpol dan stakeholder di Provinsi agar menginisiasi Pembentukan Forum Pencegahan Intoleransi dan Radikalisme Kabupaten/Kota sambil menunggu regulasi pembentukan forum dimaksud.