SINERGITAS TIM KEWASPADAAN DINI (TKD) KABUPATEN/KOTA SE-PROVINSI BANTEN

Sumber Gambar :
Serang – Kamis, 28 Oktober 2021 pukul 09.00 WIB s.d. selesai bertempat di Aula Lantai III BAPPEDA Provinsi Banten Jl. KH. Syech Nawawi Al-Bantani Serang, Badan Kesbangpol Provinsi Banten melalui Bidang Kewaspadaan Nasional menyelenggarakan kegiatan Sinergitas Tim Kewaspadaan Dini (TKD) Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten.
 
Kegiatan dibuka oleh Ketua Komunitas Intelijen Daerah (Kominda) Provinsi Banten yang juga sebagai narasumber pada kegiatan dimaksud.
 
Bahwa yang mendasari diselenggarakannya kegiatan Sinergitas Tim Kewaspadaan Dini (TKD) Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 tahun 2018 tentang Kewaspadaan Dini di Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 tahun 2019 tentang Perubahan Permendagri Nomor 2 tahun 2018.
 
Maksud dan Tujuan diselenggarakannya kegiatan Sinergitas Tim Kewaspadaan Dini (TKD) Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten adalah :
1. Mempererat Tali Silaturahmi antar anggota TIM Kewaspadaan Dini (TKD) Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten;
2. Memperkuat Komunikasi antara Badan Kesbangpol Kabupaten/Kota dengan Provinsi, yang sudah tentu menjadi salah satu anggota TKD;
3. Mengantisipasi berbagai bentuk Ancaman, Tantangan, Hambatan dan Gangguan (ATHG);
4. Mendorong terciptanya stabilitas keamanan di Provinsi Banten;
5. Terwujudnya pembangunan yang berkelanjutan di Daerah.
 
Kegiatan ini diikuti oleh Badan Kesbangpol Kabupaten/Kota Se-Provinsi Banten, Perwakilan anggota TKD Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten dan selama acara berlangsung dengan menggunakan protokol kesehatan dengan menghadirkan narasumber-narasumber antara lain Ketua KOMINDA Provinsi Banten, Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Banten selaku Sekretaris KOMINDA Provinsi Banten, Kepala Badan Kesbangpol Kota Tangerang dan Kepala Bidang Kewaspadaan Nasional Badan Kesbangpol Provinsi Banten.

Share this Post