Rakor Implementasi UU No. 6 Tahun 2011 Dan Permendagri No. 49 Tahun 2010 Tentang Pemantauan Tenaga Kerja Asing
Sumber Gambar :Serang (05/12)- Badan Kesbangpol Provinsi Banten pada Hari Selasa, 04 Desember 2018 bertempat di Aula Gedung Serbaguna (GSG) Komplek Pemerintahan Kabupaten Tangerang, menyelenggarakan kegiatan Rapat Koordinasi Implementasi UU No. 6 Tahun 2011 Dan Permendagri No. 49 Tahun 2010 Tentang Pemantauan Tenaga Kerja Asing di Wilayah Kab/Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.
Kegiatan Ini Dilaksanakan Untuk Memberi Pemahaman Kepada Masyarakat Bahwa Setiap Orang Yang Masuk Atau Keluar Wilayah Indonesia Wajib Memiliki Dokumen Perjalanan Yang Sah Dan Masih Berlaku, Sedangkan Untuk Orang Asing Yang Masuk Ke Wilayah Indonesia Wajib Memiliki Visa Yang Sah Dan Masih Berlaku Dan Wajib Melalui Pemeriksaan Oleh Pejabat Imigrasi Di Tempat Pemeriksaan Imigrasi, Serta Melakukan Pengawasan Terhadap Kegiatan Orang Asing Yang Ada Di Indonesia Khususnya Di Provinsi Banten. Adapun Tujuan Dilaksanakannya Kegiatan Pengawasan Tenaga Kerja Asing Ini Agar Dapat Bersinergi Antara Perusahaan, Imigrasi Dan Pemerintah Daerah Serta Dapat Memperkerjakan Tenaga Kerja Lokal Khususnya Di Provinsi Banten.
Turut hadir dalam kegiatan ini sebagai peserta diantaranya perwakilan Kantor Imigrasi, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil, Kodim, Camat, Dan Perusahaan Yang Berada Di Wilayah Kab/Kota Tangerang Dan Kota Tangerang Selatan.