RAPAT TIM TERPADU PENCEGAHAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOBA (P4GN)

Sumber Gambar :

Kota Serang-Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Banten melaksanakan kegiatan Rapat Tim Terpadu Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Aula Lantai 2 Badan Kesbangpol Provinsi Banten, hari Senin 31 Oktober 2022. Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan maksudĀ untuk memberikan pemahaman yang tersirat dalam peraturan menteri dalam negeri republik indonesia nomor 12 tahun 2019 tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika dan peraturan daerah provinsi banten nomor 15 tahun 2019 tentang fasilitasi pencegahan dan penanganan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya serta bertujuanĀ untuk monitoring, evaluasi dan pelaporan p4gn dan penyusunan rencana aksi daerah tahun 2023.


Share this Post