RAPAT SOSIALISASI PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NO. 78 TAHUN 2020

Sumber Gambar :

Surakarta - Jum'at, 5 Maret 2021 Pukul 08.00 s.d. 17.00 WIB Mewakili Kaban Kesbangpol Provinsi Banten, Sekretaris Bpk. Drs. Sugiyono, MM, M.Si Menghadiri Undangan "Rapat Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 78 Tahun 2020" tentang Perubahan Atas Permendagri No. 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam APBD dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran dan Pelaporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik yang diselenggarakan oleh Ditjen Polpum Kemendagri bertempat di Adhiwangsa Hotel & Convention, Jl. Adi Sucipto No. 146, Jajar, Kec. Laweyan, Kota Surakarta.

Rapat dilaksanakan Dalam rangka meningkatkan tertib administrasi tata kelola bantuan keuangan partai politik dan mendorong peran aktif partai politik untuk ikut serta dalam penanggulangan covid-19, selama acara berlangsung dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.

Narasumber : - Direktur Politik Dalam Negeri Kemendagri - Direktur Politik dan Komunikasi Bappenas - Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan I Kemenkumham - Kepala Biro Hukum Setjen Kemendagri - Direktur Perencanaan Keuangan Daerah Kemendagri - Direktur Anggaran Bidang POLHUKAM dan BABUN Ditjen Anggaran Kemenkeu - Auditor Utama Keuangan Negara V BPK RI.

Hadir sebagai peserta undangan dari : Badan Kesbangpol, Bappeda & BPKAD se-Indonesia.


Share this Post