RAPAT PEMBAHASAN RAPEGUB TENTANG RENCANA AKSI DAERAH PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN EKSTREMISME

Sumber Gambar :

Serang, Jumat, 11 Februari 2022 Menindaklanjuti Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 7 tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang mengarah pada Terorisme dan surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 339 / 5267 / SJ tanggal 29 September 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme, pada hari ini Badan Kesbangpol Provinsi Banten bersama Yayasan Empatiku mengadakan Rapat mengenai Rancangan Peraturan Gubernur tentang Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Penanganan Ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme tahun 2022-2026.

Yayasan Empatiku adalah sebuah Lembaga Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) yang bergerak dalam pembangunan perdamaian dengan mempromosikan keterampilan berempati. Sebagai informasi, bahwa Rancangan Pergub RAD PE ini disusun oleh Badan Kesbangpol Provinsi Banten bersama dengan Yayasan Empatiku.

Rapat ini berlangsung di Hotel LYNN kota Serang dengan mengundang mitra kerja dari Badan Kesbangpol Provinsi Banten. Apresiasi setinggi-tingginya kepada Yayasan Empatiku sebagai inisiasi kegiatan Rapegub RAD PE. Rapat hari ini di buka oleh Kepala Bidang Kewaspadaan Nasional Provinsi Banten Dra. Tita Ruhyati, M. Si mewakili Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Banten yang berhalangan hadir karena ada agenda lain.


Share this Post