Penyuluhan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) Tingkat Provinsi Banten

Sumber Gambar :

Serang, (20/05). Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa Wilayah Provinsi Banten memiliki letak geografis yang strategis yakni berbatasan langsung dengan Ibu Kota Negara dan Pintu Gerbang Bandara Internasional Soekarno-Hatta  dan Pelabuhan Penyeberangan Ferry Merak - Bakaheuni yang menghubungkan Pulau Jawa dengan Sumatra, sehingga  menjadikan Wilayah Banten sebagai obyek peredaran gelap Narkoba dan dianggap paling potensial oleh para bandar dan pengedar Narkoba.

Undang-Undang No.35/2009 tentang Narkotika, Narkotika  Adalah  Zat / Obat Yang Berasal  Dari Tanaman Atau  Bukan  Tanaman, Baik Sintetis  Maupun Semi Sintetis  Yang  Dapat Menyebabkan Penurunan Atau  Perubahan Kesadaran,  Hilangnya Rasa,  Mengurangi Sampai Menghilangkan Rasa Nyeri  Dan Dapat Menimbulkan, Narkoba Mempunyai 3 Golongan yaitu :

Golongan I terdiri dari : Tidak digunakan dalam Pengobatan Contohnya, HEROIN/PUTAW, GANJA, COCAIN, OPIUM, AMFETAMIN, METAMFETAMIN/SHABU SHABU, MDMA/EXTACY, DLL.

Golongan II terdiri dari : Digunakan dalam Pengobatan Contohnya MORFIN, PETHIDIN, METADONA.

Golongan III terdiri dari : Digunakan dalam Pengobatan  Contohnya,  CODEIN, ETIL MORFIN(DIONIN).

Dengan melaksanakan Kegiatan Penyuluhan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) Tingkat Provinsi Banten Tahun Anggaran 2018  wilayah Banten dengan tujuan “ Terwujudnya Indonesia Negeri Bersih Narkoba”. Kegiatan sosialisasi ini sangat penting bagi kalangan Remaja saat ini agar tidak terjerumus bahaya yang merusak generasi bangsa.

Kegiatan Penyuluhan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) Tingkat Provinsi Banten Tahun 2018 dimaksudkan untuk menumbuhkan kepedulian dikalangan generasi muda (Pelajar) terhadap penyalahgunanaan Narkoba yang semakin memprihatinkan dan mempunyai tujuan untuk meningkatkan pengetahuan tentang bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba dilingkungan pelajar.

Kegiatan Penyuluhan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) Tingkat Provinsi Banten dilaksanakan pada hari Rabu, 9 Mei 2018 bertempat di Aula MAN I Cilegon. Adapun peserta kegiatan sebanyak 100 Orang Pelajar Madrasah Aliyah Negeri (MAN) dan Madrasah Aliyah Swasta (SMKN)  yang berasal Kabupaten Serang, Kota Serang dan Kota Cilegon.


Share this Post