Penguatan Kenaikan Bantuan Keuangan Partai Politik
Sumber Gambar :Serang – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Banten Bidang Fasilitasi Pembinaan Politik menyelenggaran kegiatan Penguatan Kenaikan Bantuan Keuangan Partai Politik bertempat di Aula Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Banten, Rabu (31/05/2023).
Acara dibuka oleh Kepala Bidang Fasilitasi Pembinaan Politik, H. Holil Badawi, S.Ag., M.M. mewakili Plt. Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Banten. Peserta berasal dari Badan Kesbangpol, BPKAD, Biro Hukum, Inspektorat dan Bappeda Provinsi dan kabupaten/kota. Hadir sebagai narasumber Dedi Taryadi, S.H., M.Si dari Ditjen Polpum Kemendagri, Agus Setiyadi, Sekretaris BPKAD Provinsi Banten.
Dedi Taryadi menjelaskan, "Pelaksanaan pengajuan kenaikan bantuan keuangan Partai Politik harus sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah Daerah menaikkan bantuan keuangan kepada Partai Politik agar Parpol dapat optimal melaksanakan pendidikan politik bagi anggota Partai Politik dan masyarakat untuk peningkatan partisipasi politik dalam pelaksanaan Pemilu Serentak Tahun 2024.
Agus Setiadi mengatakan, "Dalam hal Pemerintah Kabupaten/Kota mengalokasikan kenaikan Bantuan Keuangan kepada Partai Politik agar mempedomani Pasal 8 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2020, antara lain menyatakan persetujuan Gubernur terhadap kenaikan Bantuan Keuangan Partai Politik menjadi dasar penganggaran Bantuan Keuangan Partai Politik di tingkat kabupaten/kota".