Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Komisi Informasi Provinsi Banten Tahun 2022

Sumber Gambar :

Kota Serang-Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan keterbukaan informasi publik telah diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan yang harus diwujudkan dan dilaksanakan badan publik. Hal itu merupakan upaya melibatkan publik dalam pembangunan daerah.

"Keterbukaan informasi publik adalah salah satu agenda mandatori peraturan perundang-undangan yang harus diwujudkan, patuhi dan kita laksanakan. Serta sebagai salah satu upaya pembangunan daerah," ungkap Al Muktabar usai menghadiri Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Komisi Informasi Provinsi Banten Tahun 2022, di Pendopo Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Rabu (23/11/2022).

Dikatakan, Keterbukaan Informasi dapat dimaknai dan memposisikan publik untuk melakukan pengawasan, sehingga publik dapat mengetahui dan merespon sesuatu hal.

"Memaknai keterbukaan informasi ini, kita memposisikan publik sebagai pengawasan, sehingga publik mengetahui, melihat dan merespon apa yang telah kita lakukan," katanya.

Dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Banten berhasil mendapatkan penghargaan Badan Publik Informatif dalam implementasi Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.


Share this Post