Pemprov Banten 7 Kali Berturut-turut Raih WTP
Sumber Gambar :Pemerintah Provinsi Banten kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2022 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia. Raihan ini merupakan opini WTP ketujuh secara berturut-turut.
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar mengaku bersyukur atas keberhasilan Pemprov Banten dapat mempertahankan opini WTP dari BPK RI. Dengan diserahkannya hasil pemeriksaan BPK ini, bisa dijadikan pedoman dalam melakukan kegiatan yang harus menyiapkan keuangan daerah sehingga bisa terukur dengan baik.
“Tentu saja kita bersyukur atas penerimaan buah hasil dari sinergitas kita. Dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian yang ketujuh kali ini mari kita jadikan bahan evaluasi bagi Provinsi Banten untuk meningkatkan akuntabilitas pembelanjaan Provinsi Banten,” kata Al Muktabar seusai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Banten dengan agenda Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas LKPD Pemerintah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2022 di Gedung DPRD Provinsi Banten, KP3B, Curug, Kota Serang. Selasa (11/04/2023).
Sebelumnya, dalam sambutannya Al Muktabar mengatakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pemerintah Provinsi Banten telah melaksanakan kewajiban untuk menyerahkan Laporan Keuangan Daerah kepada Badan Pengawasan Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Banten pada tanggal 3 Februari 2023 untuk dilakukan pemeriksaan.
“Dan ini merupakan ikhtiar bagi kita dalam melaksanakan perundang-undangan dengan menyerahkan laporan keuangan,” jelas Al Muktabar.
Selanjutnya, Al Muktabar juga menjelaskan dalam menindaklanjuti beberapa temuan dalam LHP BPK. Pemprov Banten telah menyusun rencana aksi yang dalam pelaksanaannya akan tetap dalam bimbingan BPK agar tindak lanjut hasil audit dapat terselesaikan dengan tepat waktu selama 60 hari kerja, terutama yang berkaitan dengan perbaikan-perbaikan administrasi pengelolaan keuangan.