PERSYARATAN KELENGKAPAN PERMOHONAN BANTUAN KEUANGAN PARPOL TAHUN ANGGARAN 2019
Sumber Gambar :LEMBAR VERIFIKASI BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK TAHUN ANGGARAN 2019
BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK
|
Nama Parpol : ……………………………………………………………………………………………………………………………………………. Nomor : ……………………………………………………………………………………………………………………………………………. Tanggal Masuk : …………………………………………………………………………………………………………………………………………….
|
|||||
|
I |
Kelengkapan Administrasi
|
Keterangan |
|||
|
1. |
Surat Permohonan Bantuan Keuangan Partai Politik yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris atau sebutan lainnya dengan menggunakan kop surat dan cap stempel Partai Politik ditujukan Kepada Gubernur Banten, dengan tembusan disampaikanKepada :
|
|
Ada |
|
Tidak Ada |
|
2. |
Surat Keputusan DPP Partai Politik yang menetapkan susunan kepengurusan DPD Partai Politik tingkat Provinsi yang dilegalisir oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Politik atau sebutan lainnya atau dilegalisir berdasarkan ketentuan AD/ART masing-masing Partai Politik;
|
|
Ada |
|
Tidak Ada |
|
3. |
Foto Copy surat keterangan Nomor Pokok Wajib Pajak; |
|
Ada |
|
Tidak Ada |
|
4. |
Surat keterangan autentifikasi hasil penetapan perolehan kursi dan suara partai politik hasil pemilihan umum DPRD Provinsi yang dilegalisir oleh Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Provinsi;
|
|
Ada |
|
Tidak Ada |
|
5. |
Nomor rekening kas umum partai politik yang dibuktikan dengan pernyataan pembukaan rekening dari bank yang bersangkutan; |
|
Ada |
|
Tidak Ada |
|
6. |
Rencana penggunaan dana bantuan keuangan partai politik diprioritaskan untuk pendidikan politik;
|
|
Ada |
|
Tidak Ada |
|
7. |
Laporan realisai penerimaan dan pengeluaran bantuan keuangan yang bersumber dari APBD Provinsi tahun anggaran sebelumnya yang telah diperiksa oleh BPK;
|
|
Ada |
|
Tidak Ada |
|
8. |
surat pernyataan ketua partai politik yang menyatakan bertanggungjawab secara formil dan materiil dalam penggunaan anggaran bantuan keuangan partai politik dan bersedia dituntut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan apabila memberikan keterangan yang tidak benar terhadap kelengkapan adminstrasi bantuan dana partai politik yang ditandatangani Ketua, Sekretaris, dan Bendahara atau sebutan lainnya di atas materai dengan menggunakan kop surat partai politik;
|
|
Ada |
|
Tidak Ada |
|
9. |
Kelengkapan adminstrasi sebagaimana dimaksud di atas dibuat dalam rangkap 3 (tiga).
|
|
Ada |
|
Tidak Ada |