PENYUSUNAN RENCANA AKSI TERPADU PENANGANAN KONFLIK SOSIAL TINGKAT PROVINSI
Sumber Gambar :Kota Serang-Bidang Kewaspadaan Nasional pada Badan Kesbangpol Provinsi Banten melaksanakan Rapat Penyusunan Rencana Aksi Terpadu Penanganan Konflik Sosial Tingkat Provinsi sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Korrdinasi Penanganan Konflik Sosial, Jumat 14 Oktober 2022 bertempat di Ruang Rapat Lantai 2 Badan Kesbangpol Provinsi Banten.