PENYULUHAN P4GN PONDOK PESANTREN AL-QURAN DAARUL MUSYAFFA KABUPATEN LEBAK
Sumber Gambar :Kota Serang - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Banten melaksanakan kegiatan Penyuluhan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) hari Senin, 28 Maret di Yayasan Pondok Pesantren Al-Quran Daarul Musyaffa' Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak. Peserta yang mengikuti kegiatan dari tingkat MTS (Madrasah Tsanawiyah) Pondok Pesantren Al-Quran Musyaffa'. Pelaksanaan kegiatan tersebut dilakukan untuk menumbuhkan kepedulian, komitmen dan pemahaman kepada pelajar Pondok Pesantren Al-Quran Daarul Musyaffa' tentang perlunya peran serta dalam upaya melakukan pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Provinsi Banten. Adapun Narasumber yang mengisi kegiatan tersebut diantaranya Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Banten, Polres Kabupaten Lebak, BNN Kabupaten Lebak dan Kepala Bidang Kewaspadaan Nasional Badan Kesbangpol Provinsi Banten.
Sebagaimana kita maklumi bersama, bahwa Provinsi Banten termasuk daerah darurat narkoba. Wilayah Banten rawan penyalahgunaan narkoba, baik itu peredaran, lintasan narkoba, maupun berkaitan dengan tempat transit, bahkan tempat produksi narkoba. Berdasarkan hal tersebut Pemerintah Pusat mengeluarkan Instruksi Presiden (INPRES) nomor 2 tahun 2020 tentang Rencana Aksi Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) tahun 2020-2024. Inpres tersebut bertujuan untuk penguatan dan memaksimalkan kegiatan dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika di Indonesia.
Adapun bentuk dari rencana aksi nasional p4gn dapat berupa sosialisasi bahaya narkotika, pelaksanaan test urine, memasang slogan anti narkotika, dan lain sebagainya. pemerintah provinsi banten dengan segenap jajarannya dan juga pemerintah kabupaten dan kota senantiasa berkomitmen untuk terus menerus mengupayakan agar provinsi banten secara keseluruhan terhindar dari bahaya.