PENGUATAN PERAN LEMBAGA/ORGANISASI SAYAP PARPOL SEBAGAI KADER PARTAI POLITIK TAHUN 2019
Sumber Gambar :Serang, (17/07/19). Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Banten menyelenggarakan kegiatan Penguatan Peran Lembaga/Organisasi Sayap Parpol sebagai Kader Partai Politik Tahun 2019 bertempat diĀ Aula Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Banten. Kegiatan dibuka dengan sambutan dari Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Banten Drs. Ade Ariyanto, M.Si. Dalam sambutannya Kepala Badan Kesbangpol Drs Ade Ariyanto, .M.Si menerangkan bahwa "Keberadaan organisasi sayap partai politik di indonesia, secara yuridis diakui dan dijamin negara melalui undang-undang nomor 2 tahun 2008 tentang partai politik. Pasal 12 huruf (j) undang-undang tersebut menyatakan bahwa salah satu hak partai politik adalah, membentuk dan memiliki organisasi sayap partai politik. Pengakuan dan jaminan yuridis ini merupakan dasar sekaligus peluang bagi pengembangan struktur organisasi partai politik untuk menjangkau seluruh segmen masyarakat.