PEMUSNAHAN BERSAMA BEA CUKAI DAN KEJAKSAAN ATAS HASIL PENINDAKAN KEPABEAN DAN CUKAI (BMN DAN BARANG BUKTI)
Sumber Gambar :Serang - Rabu, 4 November 2020, Pukul 09.00 WIB Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kanwil DJBC Banten mengadakan Acara Pemusnahan Bersama Bea Cukai dan Kejaksaan Atas Hasil Penindakan Kepabean dan Cukai (BMN dan Barang Bukti) bertempat di Lapangan Pelabuhan PT. IKPP (Merak Mas Port) Jl. Pulorida No. 72 Merak, Tamansari, Pulomerak, Kota Cilegon, Banten.
Acara Pemusnahan Bersama dilaksanakan secara Protokol Kesehatan Covid-19. Hadir dalam pemusnahan tersebut Kapolda Banten Irjen Pol. Drs. Fiandar, Kakanwil DJP Banten, serta sejumlah tamu undangan lainnya, mewakili peserta dari Pemerintah Provinsi Banten dari Badan Kesbangpol Provinsi Banten diwakili oleh Kabid Kewaspadaan Nasional Dra. Hj. Tita Ruhyati, M.Si.
Adapun Barang Milik Negara yang telah mendapatkan persetujuan untuk dimusnahkan dari DJKN adalah 12.590.968 batang rokok, 255 bungkus tembakau iris, 152 karton tembakau molasses, 1.256 botol minuman beralkohol eks impor, 4.920 liter minuman beralkohol tradisional jenis ciu dan 996 pkgs barang campuran.
Perkiraan nilai barang tersebut kurang lebih sebesar Rp. 13,8 Milyar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp. 8,2 Milyar, disamping kerugian materiil terdapat juga kerugian immaterial berupa dampak kerusakan kesehatan masyarakat, dampak gangguan ketertiban dan keamanan masyarakat yang dapat diminimalisir, serta dapat merusak industri dalam negeri.
Kegiatan pemusnahan BMN tersebut merupakan wujud komitmen Bea Cukai dalam mengawasi dan menekan peredaran rokok ilegal, mengamankan hak yang menjadi potensi penerimaan keuangan negara, sekaligus menjaga iklim usaha dan industri dalam negeri yang kondusif.