PEMPROV BANTEN BERI DISKON PKB, BBNKB DAN BEBAS DENDA DI HUT RI 76

Sumber Gambar :

Pemerintah Provinsi atau Pemprov Banten memberikan keringanan kepada masyarakat Banten dengan menghapuskan denda pajak mobil dan motor atau pajak kendaraan bermotor (PKB).

Selain penghapusan denda pajak mobil dan motor tersebut, Pemprov Banten juga memberikan diskon pajak kendaraan bermotor (PKB).

Penghapusan denda pajak mobil dan motor serta diskon pajak kendaraan bermotor (PKB) di Banten tersebut, berlaku 16 Agustus hingga 31 Desember 2021.

Kemudian, Pemprov Banten juga memberikan keringanan Biaya Balik Nama (BBN) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kendaraan baru.


Share this Post