PEMERINTAH TERUS EVALUASI KESBANGPOL DI PERANGKAT DAERAH

Sumber Gambar :

Merdeka-Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyelenggarakan rapat koordinasi program penguatan demokrasi Indonesia yang dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) dan Kepala Badan Kesbangpol Provinsi di Indonesia.

Dalam kesempatan itu, Sekretaris Ditjen Polpum Didi Sudiana memberikan arahan terkait arah kebijakan penguatan kelembagaan Kesbangpol berdasarkan Permendagri 11 tahun 2019.

Didi menjelaskan, Permendagri 11 tahun 2019, merupakan Penjabaran dari Pasal 122 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sehingga dapat memberikan kepastian hukum pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah yang saat ini melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik khususnya kedudukan, tugas, fungsi, struktur dan tata kerja.

Maka dari itu pemerintah pusat terus mendorong kepala daerah untuk segera melakukan evaluasi kelembagaan perangkat daerah Kesbangpol yang masih berbentuk kantor menjadi badan dengan berlandaskan Pasal 20 Permendagri No 11 Tahun 2019.

"Penataan perangkat daerah Kesbangpol dimaksudkan untuk mengakomodasi dinamika perkembangan pelaksanaan tupoksi dari Kesbangpol selain itu di sebagian daerah program strategis Kesbangpol kurang terakomodir," ungkap Didi.

Didi menekankan kembali, pemerintah daerah wajib menganggarkan kegiatan-kegiatan yang kaitannya dengan tugas pemerintahan umum dan kesatuan bangsa karena menyangkut stabilitas politik, ekonomi dan keamanan di daerah. [hrs]


Share this Post