PEMBINAAN KEWASPADAAN DINI MASYARAKAT DI DAERAH PROVINSI BANTEN TAHUN 2022
Sumber Gambar :Kota Serang-Untuk memberikan pemahaman tentang Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 46 tahun 2019 tentang Kewaspadaan Dini di Daerah, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Banten melaksanakan kegiatan Pembinaan Kewaspadaan Dini Masyarakat di Daerah Provinsi Banten Tahun 2022 Senin, 27 Juni 2022 bertempat di Kantor Kelurahan Banjarsari. Kegiatan tersebut menyasar peserta dari unsur Kecamatan Cikulur, Unsur Desa Sumurbandung, Fkdm Kecamatan Cikulur, Rw, Rt, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan Pemuda di wilayah Kelurahan Banjarsari. Tujuan kegiatan dilaksanakan untuk membantu penyelenggara negara dalam menyelenggarakan urusan keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat, melalui upaya deteksi dini terhadap potensi dan kecenderungan ancaman serta gejala atau peristiwa bencana.