PEMBINAAN DAN PEMBERDAYAAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN DI PROVINSI BANTEN
Sumber Gambar :Kota Serang – Badan Kesbangpol Provinsi Banten melaksanakan kegiatan Pembinaan Dan Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan di Provinsi Banten Tahun 2022 sebagai bentuk implementasi dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 58 tahun 2017 Tentang Kerjasama Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah dengan Organisasi Kemasyarakatan dan Badan atau Lembaga Dalam Bidang Politik dan Pemerintahan Umum. Kegiatan dilaksanakan hari Kamis, 31 Maret 2022 bertempat di Aula Kantor Bappeda Provinsi Banten.
Berbicara regulasi ormas, pemerintah terus menyempurnakan keterbatasan regulasi keormasan. Pemerintah dalam hal ini ingin melakukan pembinaan terhadap ormas dengan menata aktivitas ormas untuk tidak melakukan tindakan-tindakan yang justru bertentangan dengan kedaulatan nkri yang berdasarkan pancasila dan UUD1945. Setidaknya ada enam regulasi ormas yaitu: uu 17/2013 beserta perubahannya yakni uu 16/2017, pp 58/2016, pp 59/2016, permendagri 56, 57, dan 58 tahun 2017.
Pengaturan tersebut diharapkan dapat menjadi aturan yang lebih baik dan memberikan manfaat kepada sistem kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Tujuan penyelenggaraan adalah penguatan kapasitas anggota dan kelembagaan ormas ini bisa dilakukan melalui berbagai macam cara, salah satunya melalui kemitraan dengan pihak swasta, pemerintah, melalui bantuan keuangan, modal, barang, csr dan lain-lain. Untuk ormas di provinsi banten yang terdaftar sebanyak 220 ormas dan ormas asing ada 8 ormas. Pada kegiatan tersebut yang menjadi narasumber antara lain Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Banten, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Banten, Direktur Ormas Kemendagri RI dan Kepala Bidang Ketahanan Sosial dan Ekonomi Badan Kesbangpol Provinsi Banten.