Implementasi Permendagri Nomor 49 Tahun 2010 tentang Pemantauan Orang Asing dan Lembaga Masyarakat Asing di Daerah
Sumber Gambar :Kota Serang - Kamis 24 Maret 2022. Badan Kesbangpol Provinsi Banten menyelenggarakan kegiatan Implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2010 tentang Pemantauan Orang Asing dan Lembaga Masyarakat Asing di Daerah bertempat di Gedung KPRI Tekad Waras, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak. Narasumber pada kegiatan tersebut yakni Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Banten, Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Lebak dan Kepala Bidang Kewaspadaan Nasional Badan Kesbangpol Provinsi Banten. Kegiatan ini dilaksanakan dengan mematuhi Protokol Kesehatan 3M (Mencuci Tangan, Memakai Masker, Menjaga Jarak).