INI SEBARAN 60 CALON PESERTA PILKADA 2020 YANG POSITIF COVID-19
Sumber Gambar :Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum Arief Budiman mengatakan per Kamis, 10 September 2020, sebanyak 60 orang bakal calon kepala daerah dinyatakan positif Covid-19 setelah dilakukan tes usap (swab test). Mereka yang positif ini tersebar di 21 provinsi. Komisioner KPU Hasyim Asy'ari mengatakan KPU tidak mengumumkan nama-nama para bakal calon kepala daerah yang positif terinfeksi virus Corona itu. "Tidak. Ada di KPU daerah datanya," katanya saat dihubungi Tempo, Jumat, 11 September 2020. Berikut sebaran data daerah yang terdapat bakal calon peserta Pilkada 2020 yang positif Covid-19: 1. Bali: 1 orang 2. Kalimantan Timur: 2 orang 3. Jawa Tengah :1 orangĀ 4. Maluku Utara: 4 orang 5. Jawa Timur: 3 orang 6. Gorontalo: 10 orang 7. Riau: 1 orang 8. Sulawesi Selatan: 2 orang 9. Sumatera Utara: 6 orang 10. Lampung: 1 orang 11. Bengkulu: 1 orang 12. Sulawesi Tengah: Tidak ada. 13. Sulawesi Barat: Tidak ada. 14. Kalimantan Tengah: Tidak ada 15. Kalimantan Barat: Tidak ada 16. Kepulauan Riau: Tidak ada 17. Nusa Tenggara Timur: 1 orang 18. Sulawesi Utara: 2 orang 19. Jawa Barat: Tidak ada 20. Nusa Tenggara Barat: Tidak Ada 21. Kalimantan Selatan: 8 orang 22. Jambi: Tidak Ada 23. Banten: 1 orang 24. DI. Yogyakarta: Tidak ada 25. Papua Barat: 1 orangĀ 26. Sulawesi Tenggara : 1 Orang 27. Bangka Belitung : tidak ada 28. Sumatera Selatan : 1 orang 29. Papua: 7 orang 30. Kalimantan Utara: 1 orang 31. Maluku: Tidak ada 32. Sumatera Barat: 5 orang. Sebelumnya, Arief mengatakan jika ada calon kepala daerah yang positif Covid-19 setelah terdaftar, maka statusnya sebagai peserta pilkada tidak akan batal. Hanya dia tidak bisa mengikuti sejumlah tahapan pilkada selanjutnya. "Karena kalau seseorang terbukti terinfeksi Covid-19, maka dia harus isolasi mandiri atau dalam perawatan sehingga tidak bisa mengikuti tahapan selanjutnya," katanya dalam konferensi pers usai rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo, Selasa, 8 September 2020. Menurut Arief, meski calon kepala daerah itu positif Covid-19 pihaknya tetap memberikan hak yang sama dengan peserta lainnya. Bila yang bersangkutan masih dalam isolasi mandiri atau perawatan saat hari pemungutan suara tiba, KPU akan melayaninya menggunakan hak suara.