IMPLEMENTASI PERPU, PERATURAN PEMERINTAH DAN PERATURAN MENTERI TERKAIT ORGANISASI KEMASYARAKATAN TAHUN 2021
Sumber Gambar :Serang – Senin, 8 Maret 2021 Kesbangpol Kab/Kota Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak dan Kota Cilegon, serta Pengurus Organisasi Kemasyarakatan dari Kab/Kota Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, Kota Cilegon dan Provinsi Banten membangun sinergitas dalam bentuk implementasi Perpu, peraturan pemerintah dan peraturan menteri terkait organisasi kemasyarakatan. Adapun Maksud dan tujuan kegiatan tersebut untuk membangun sinergitas antar pemerintah daerah dalam hal ini Badan Kesbangpol Provinsi dan Kesbangpol Kabupaten/Kota dengan organisasi kemasyarakatan yang terdaftar/berbadan hukum yang ada di Provinsi Banten dengan tujuan untuk mensinergikan dan saling melengkapi dalam rangka membangun pri kehidupan sosial kemasyarakatan yang berbudaya, bermanfaat, bermartabat dan bermufakat tetap berjalan di atas rel empat konsensus dasar berbangsa dan bernegara. Selama Kegiatan berlangsung dilaksanakan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan pada pukul 09.00 WIB s.d. selesai bertempat di Aula Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Banten dengan mengadirkan Narasumber dari Badan Kesbangpol Provinsi Banten, Direktur Organisasi Kemasyarakatan Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri dan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Banten.