HARI INI KPU BUKA PENDAFTARAN PARPOL
Sumber Gambar :Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan masa pendaftaran partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024, mulai 1 hingga 14 Agustus 2022 mendatang. Sebanyak 39 parpol yang sudah memiliki akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), wajib menyampaikan berkas kepengurusan dan keanggotaan parpol ke KPU Pusat, untuk diverifikasi sesuai tingkatannya. Menurut Koordinator Divisi Teknis KPU Banten Masudi, teknis pendaftaran calon peserta Pemilu 2024 berbeda dengan Pemilu 2019, di mana pendaftaran hanya dilakukan oleh pengurus parpol tingkat pusat. Sementara ditingkat provinsi dan kabupaten/kota, hanya dilakukan verifikasi berkas yang sudah didaftarkan ke KPU Pusat.
“Besok (hari ini) parpol tingkat pusat yang telah memiliki akun Sipol sudah bisa menyerahkan berkas pendaftaran ke KPU RI, nantinya berkas itu ditembuskan ke KPU provinsi dan kabupaten/kota,” kata Masudi kepada Radar Banten, Minggu (31/7).
Ia melanjutkan, KPU daerah baik tingkat provinsi dan kabupaten/kota tetap bisa mengakses berkas pendaftaran parpol tingkat pusat yang didalamnya turut disertakan sususan pengurus dan keanggotaan parpol tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
“Jadi meskipun parpol tingkat provinsi tidak lagi membawa berkas pendaftaran ke KPU Banten seperti Pemilu 2019, kami tetap akan melakukan verifikasi berkas parp.untum tingkat provinsi,” tuturnya.
Masih dikatakan Masudi, lantaran pendaftaran dilakukan terpusat, namun pengurus parpol di tingkat provinsi dan kabupaten/kota harus siap dilakukan verifikasi administrasi dan faktual karena nanti KPU daerah akan mendatangi sekretariat parpol yang telah mendaftar ke KPU pusat.
“Sekali lagi kami sampaikan, KPU daerah hanya melakukan verifikasi administrasi keanggotaan dan verifikasi faktual parpol tingkat provinsi dan kabupaten/kota,” tegasnya.
Adapun teknis pelaksanaan verifikasi, tambah Masudi, dilakukan mulai 2 Agustus hingga 11 September 2022.
“Untuk verifikasi administrasi dilakukan satu hari setelah pendaftaran parpol. Sebab begitu parpol mendaftar di KPU RI. Sehari kemudian berkas atau dokumen terutama keanggotaan sudah diturunkan ke daerah utk di verifikasi administrasi,” pungkasnya.
Berdasarkan Peraturan KPU 4/2022, penyampaian rekapitulasi hasil verifikasi administrasi kepada partai politik dan Bawaslu pada 14 September 2022. Adapun masa perbaikan dokumen persyaratan dan penyampaian dokumen persyaratan perbaikan oleh partai politik 15 September hingga 28 September 2022.