H. Deden Apriandhi H, S.STP., M.Si. ditunjuk menjadi Plt. Badan Kesbangpol Provinsi Banten

Sumber Gambar :

Penjabat (Pj) Gubernur  Banten Al Muktabar menunjuk Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Banten H. Deden Apriandhi H, S.STP., M.Si. sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi banten. Penunjukan itu tertuang dalam Surat Perintah Gubernur Banten Nomor 800/1158-BKD/2023.

Surat perintah penunjukan Plt itu dibuat untuk mengisi kekosongan jabatan Plt. Kepala Badan Kesbangpol sebelumnya, E. A. Deni Hermawan yang menjadi Plt Kepala Bapenda Provinsi Banten terhitung mulai tanggal 1 April 2023. Dengan begitu maka tugas pokok dan fungsi Kepala Badan Kesbangpol tetap berjalan dengan baik.

Surat perintah yang ditandatangani oleh Pj. Gubernur Banten Al Muktabar dikeluarkan tanggal 31 Maret 2023 itu menugaskan H. Deden Apriandhi Hartawan, S.STP., M.Si sebagai Plt. Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Banten.

Penugasan itu memperhatikan Surat Edaran (SE) Surat Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Nomor 1/SE/I/2021 tanggal 14 Januari 2021 perihal Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Harian Dalam Aspek Kepegawaian.


Share this Post