FORUM GROUP DISCUSSION ORGANISASI KEMASYARAKATAN DI PROVINSI BANTEN TAHUN 2022

Sumber Gambar :

Serang, (24/13/2022). Badan Kesbangpol Provinsi Banten melaksanakan kegiatan FGD Organisasi Kemasyarakatan di Provinsi Banten bertempat di Aula Kantor Bappeda Provinsi Banten. Peserta kegiatan dihadiri oleh Badan Kesbangpol Kabupaten/Kota, Aparatur Pemerintah Kabupaten/Kota dan Perwakilan Organisasi Masyarakat di Kabupaten/kota se-Provinsi Banten. Narasumber pada kegiatan tersebut yaitu Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Banten, Kepala Bidang Ketahanan Sosial dan Ekonomi, Kasi Ideologi Kejaksaan Tinggi Banten dan Kasubid Bidkum Polda Banten. 

Pada kegiatan tersebut salah satu poin yang dibahas mengenai pengawasan ormas mengacu pada Pasal 15 Ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2017 Tentang Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, Keputusan Gubernur Banten Nomor 220.05/Kep.119-Huk/2019 Tentang Pembentukan Tim Terpadu Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan Di Provinsi Banten, Ditetapkan Tgl. 27 Februari 2019, Sk Ini Berlaku 5 (Lima) Tahun Terhitung Sejak Tanggal Penetapannya, maka tugas tim terpadu pengawasan ormas sebagai berikut :

a. memantau keberadaan dan kegiatan Organisasi Kemasyarakatan di Provinsi Banten;

b. melakukan koordinasi dan kerjasama dalam Pengawasan kegiatan Organisasi Kemasyarakatan di Provinsi Banten;

c. menerima laporan dan/atau pengaduan masyarakat terkait dengan aktifitas dan/atau kegiatan organisasi kemasyarakatan di Provinsi Banten;

d. melakukan verifikasi keberadaan dan kegiatan Organisasi Kemasyarakatan di Provinsi Banten;

e. melaporkan Hasil Pengawasan Kepada Gubernur Banten untuk diteruskan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri.


Share this Post