Ditjen Politik dan PUM Gelar Rakor Pencanangan Gerakan Pembagian 10 juta Bendera Merah Putih, Peringati HUT RI ke 77
Sumber Gambar :Jakarta – Dalam rangka menyemarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) Re-77 Kemerdekaan Republik lndonesia (Rl) Tahun 2022, Ditjen Politik dan Permerintahan Umum (Ditjen Politik dan PUM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama dengan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota melalui Badan Kesbangpol Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh lndonesia akan menyelenggarakan “Gerakan Pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih” dengan menggalang partisipasi dan swadaya masyarakat, baik secara pribadi, kelompok, organisasi kemasyarakatan, unsur pemerintahan, maupun swasta.
Terkait hal tersebut Direktur Jenderal Politik dan PUM Kemendagri, Bahtiar mengundang Sekretaris Daerah Provinsi dan kabupaten/kota beserta Kepala Badan Kesbangpol Provinsi dan kabupaten/kota untuk mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Perayaan HUT RI ke -77 dan rencana Pencanangan Gerakan Pembagian 10 juta Bendera Merah Putih melalui aplikasi Zoom Meeting. Selasa (26/07/2022).
Di era Indonesia modern yang ditandai dengan derasnya arus globalisasi dan kemajuan teknologi yang dirayakan secara gegap gempita, Indonesia menghadapi tantangan besar dalam hal kesadaran berbangsa dan bernegara, yaitu menurunnya semangat nasionalisme pada masyarakat.
Meskipun menurunnya nilai-nilai nasionalisme di kalangan masyarakat sebetulnya bukan perkara baru, melainkan permasalahan klasik yang terus dialami bangsa ini sejak Indonesia merdeka dari penjajahan kolonial hingga saat ini, tetapi kondisi ini tetap harus mendapat perhatian penting kita bersama.
Tanggal 17 Agustus merupakan hari berbahagia seluruh rakyat Indonesia yang merupakan momen penting, dimana Indonesia berhasil memproklamasikan kedaulatannya dari para penjajah.
Bulan Agustus selalu menjadi bulan spesial di Indonesia. Setiap tahunnya, Agustus selalu dipenuhi dengan beragam perayaan khas kemerdekaan sebagai bentuk nasionalisme dan rasa cinta terhadap tanah air.

“Kita sebagai bangsa yang lahir dan hidup di bumi Indonesia terpanggil untuk mengibarkan bendera merah putih pada bulan Agustus. Dengan mengibarkan bendera di depan rumah kita, kita jadi teringat sejarah perjuangan kemerdekaan Indonesia. Mengibarkan bendera merah putih menjadi wujud cinta kita kepada negara Indonesia.” ujar Bahtiar.
Bahtiar mengatakan, kesadaran masyarakat dalam memasang bendera merah putih di momen bulan Agustus sudah mulai berkurang, hal ini dikarenakan kurangnya pemahaman dan kesadaran dalam mengenal sejarah Indonesia dalam memperebutkan kemerdekaan, dan semakin memudarnya semangat Nasionalisme di jiwa masyarakat Indonesia.
Kondisi tersebut semakin diperparah dengan maraknya muncul paham-paham yang bertentangan dengan ideologi Pancasila, yang memberikan pengajaran kepada masyarakat salah satunya yaitu untuk tidak perlu mengibarkan bendera merah putih.
“Karena itu, harus ada upaya saling menyadarkan atau mengingatkan agar masyarakat memiliki kesadaran tinggi bahwa pengibaran bendera khususnya saat HUT RI itu sudah menjadi keharusan dan bahkan kebutuhan sebagai salah satu wujud Rasa Cinta Tanah Air.” tegas Bahtiar.
Menanggapi kondisi tersebut, dalam rangka menyemarakkan Hari Ulang Tahun Ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2022, Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri bersama dengan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota melalui Badan Kesbangpol Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia dipandang perlu untuk menyelenggarakan suatu kegiatan yang bertujuan untuk menggugah rasa patriotisme dan meningkatkan semangat nasionalisme seluruh masyarakat Indonesia, yaitu melalui “Gerakan Pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih”.
“Gerakan Pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih dilaksanakan dengan menggalang partisipasi dan swadaya masyarakat, baik secara pribadi, kelompok, organisasi kemasyarakatan, unsur pemerintahan, maupun swasta, dengan Kesbangpol sebagai leading sector.” seru Bahtiar.
“Bendera Merah Putih merupakan identitas, simbol, dan alat pemersatu masyarakat Indonesia, yang selama bulan kemerdekaan akan berkibar di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.” tegas Bahtiar.

Bahtiar juga meminta Pemerintah Daerah agar melibatkan instansi vertical maupun Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta menugaskan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik sebagai koordinator pelaksanaan “Gerakan Pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih”.
“Pembagian bendera merah putih kepada masyarakat di setiap daerah agar dapat diawali dengan pembagian secara simbolik yang dipimpin langsung oleh Kepala Daerah, untuk kemudian dilanjutkan dengan pembagian kepada masyarakat mulai tanggal 1 s.d 31 Agustus 2022.” Ucap Bahtiar.
“Gerakan Pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih di setiap daerah agar didokumentasikan serta dipublikasikan melalui media setempat, baik media cetak, elektronik maupun media online, serta dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri terkait jumlah bendera yang telah dapat dihimpun dan dibagikan kepada masyarakat.” tutup Bahtiar.